Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A.
Seputar Jogjakarta

Pemerintah Dinilai Gagal Menjadi Otoritas Pemersatu

Buktinya, Awal Ramadlan Tahun 2026 Ini Kembali Berbeda YOGYAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., mengkritik keras pemerintah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) RI, atas kembali terjadinya perbedaan penetapan awal Ramadlan tahun 2026 ini. Ia menilai, peristiwa ini menegaskan lemahnya otoritas negara dalam memimpin dan menyatukan umat Islam. Menurut pria

Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A
Seputar Jogjakarta

Gus Hilmy KritisiĀ  KUHP Baru yang Pidanakan Nikah Siri

Muncul Problematik dan Usulkan untuk Dirumuskan Kembali YOGYAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyambut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai langkah penting reformasi hukum nasional. Namun, ia menilai sejumlah ketentuan di dalamnya perlu ditinjau ulang. Khususnya terkait pemidanaan nikah siri. Pendekatan pidana dalam persoalan tersebut, menurutnya