Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Dika di PN Purwokerto, Terdakwa Mengaku Menipu dan Menggelapkan Uang Pensiunan Para Korban
PURWOKERTO – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya. Hal yang mengejutkan tersebut disampaikan pemilik restoran Kedai Tuas di Banyumas tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, pekan lalu (3/9/2026). Pengakuan bersalah tersebut tertuang dalam Berita Acara Pengakuan (BAP)





