Pengamat Hukum Perbankan: Kredit Tak Dapat Dibatalkan Sepihak, Pengajuan Kredit Sesuai Kehendak Nasabah
PURWOKERTO – Tuntutan pembatalan kredit kepada Bank Mandiri Taspen yang disampaikan kuasa hukum korban penipuan dengan tersangka N alias Dika (36) pada aksi unjuk rasa pekan lalu, dinilai janggal dan tidak sesuai kaidah hukum. Menurut pengamat hukum perbankan sekaligus praktisi hukum Sri Wityasno, S.H., perjanjian kredit yang telah disepakati dalam kontrak oleh nasabah selaku debitur







