Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo bersama Dirjen Perkeretaapian Kemenhub M. Risal Wasal mencapai kesepakatan soal kontrak Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO).

PT KAI Tandatangani Kontrak Subsidi KA Ekonomi dan KA Perintis

Nasional

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani kontrak Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2023. Kontrak PSO tersebut milainya mencapai Rp 2,67 triliun dengan Kementerian Perhubungan.

Rinciannya, Rp 2.549.288.981.000 untuk PSO KA Ekonomi dan Rp 124.075.614.136 untuk subsidi KA Perintis. Penandatanganan tersebut dilakukan Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub M. Risal Wasal di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, akhir pekan lalu (30/12/2022).

Baca juga :  Awal 2023 Ini, Kemenkes Pastikan 111 Laboratorium Siap Terintegrasi dengan SATUSEHAT

“KAI siap melaksanakan amanah yang diberikan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai Kontrak PSO dan Perintis ini,” ungkap Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.

Didiek melanjutkan, KAI berkomitmen melaksanakan penugasan ini dengan sebaik-baiknya. KAI akan memberikan pelayanan prima kepada seluruh pelanggan sesuai Standar Pelayanan Minimum yang ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 63 tahun 2019.

Rencananya, KAI bakal menjalankan penugasan tersebut mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 241 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2023.

PSO ini dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat/Lokal, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta. Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada KAI untuk Menyelenggarakan Layanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian Tahun Anggaran 2023.

KAI akan mengoperasikan KA Cut Meutia (Kuta Blang-Krueng Geukeuh PP), KA Datuk Belambangan (Tebing Tinggi-Lalang PP), KA LRT Sumatera Selatan (Bandara-DJKA PP), KA Bathara Kresna (Purwosari- Wonogiri PP), dan KA Lembah Anai (Bandara Internasional Minangkabau-Kayu Tanam PP).

“Penandatanganan kontrak PSO KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah bagi masyarakat melalui layanan kereta api yang terjangkau. Semoga penandatanganan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat untuk membantu mobilitas dengan kereta api yang aman dan nyaman,” pungkas Didiek.(redaksi)

KA Ekonomi Kementerian Perhubungan Kereta Api Perintis Kewajiban Pelayanan Publik kontrak Kontrak PSO PSO PT Kereta Api Indonesia Public Service Obligation subsidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts