Bank INA Diberi Izin OJK Jadi Bank Kustodian
JAKARTA – Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/PM.02/2024 tanggal 15 November 2024 sudah memberikan izin pada PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) sebagai Bank Kustodian. Adanya izin tersebut, secara resmi Bank INA menjadi Bank Kustodian, sehingga bisa memberikan layanan kebutuhan kustodian kepada nasabah institusi dan









