Nurma Handika Sari (Dika), terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Nasional

Kasus Penipuan Investasi Bodong: Penyaluran Kredit Sesuai Prosedur, Kerugian Nasabah Tanggungjawab Dika

PURWOKERTO — Drama kasus penipuan investasi bodong yang menghebohkan warga Purwokerto akan segera selesai. Nurma Handika Sari alias Dika selaku terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat, dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis lalu. Selain pidana badan, jaksa penuntut umum juga menuntut Dika membayar ganti

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Dika secara gamblang menyatakan tindak pidana yang dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank tempat dia pernah bekerja.
Nasional

Investasi Bodong di Purwokerto, Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Skema Ponzi

PURWOKERTO – Terdakwa kasus pidana penipuan dan penggelapan dana para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika mengakui seluruh skema pengelolaan dana nasabah yang dilakukannya adalah illegal. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Kamis (10/9/2026), Dika secara gamblang menyatakan tindak pidana yang dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank tempat

Suasana sidang di PN Purwokerto yang menghadirkan terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika.
Nasional

Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Dika di PN Purwokerto, Terdakwa Mengaku Menipu dan Menggelapkan Uang Pensiunan Para Korban

PURWOKERTO – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya. Hal yang mengejutkan tersebut disampaikan pemilik restoran Kedai Tuas di Banyumas tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, pekan lalu (3/9/2026). Pengakuan bersalah tersebut tertuang dalam Berita Acara Pengakuan (BAP)