Ariyanti, pedagang pasar yang juga nasabah Perumda BPR Bank Purworejo didampingi Pegawai LPS tengah melengkapi dokumen pendukung untuk pencairan simpanannya.
Ekonomi

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Purworejo Tahap Pertama

PURWOREJO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali membayarkan klaim simpanan tahap pertama nasabah Perumda Bank Perekonomian Rakyat Bank Purworejo, Purworejo, Jawa Tengah. pada 27 Februari 2024. Tidak sampai 7 hari kerja, LPS sudah membayar klaim penjaminan simpanan tahap pertama Perumda BPR Bank Purworejo. Nominalnya, sebesar Rp 32.068.567.991 dengan jumlah rekening sebanyak 13.325 rekening dari total

Pihak LPS tengah memberikan penjelasan kepada pegawai Perumda BPR Bank Purworejo.
Ekonomi

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Purworejo

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini terhitung sejak tanggal 20 Februari 2024. Untuk melaksanakan pembayaran

Kantor Perumda BPR Bank Purworejo.
Ekonomi

Lembaga Penjamin Simpanan Kelola Langsung Perumda BPR Bank Purworejo

JAKARTA – Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menyerahkan pengelolaan Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tanggal 12 Januari 2024. Langkah ini dilakukan setelah BPR ini  dinyatakan oleh OJK sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR). Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU