Pihak LPS tengah memberikan penjelasan kepada pegawai Perumda BPR Bank Purworejo.

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Purworejo

Ekonomi

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini terhitung sejak tanggal 20 Februari 2024.

Baca juga :  Bank Mandiri Gandeng KONI, Jalin Kerja Sama Perbankan yang Terintegrasi untuk Dukung Olahraga Nasional

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo, LPS akan memastikan simpanan nasabah bisa dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.  LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya guna menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 16 Juli 2024. Adapun untuk pembayaran dana nasabah, akan dilakukan bertahap selama kurun waktu tersebut.

Nasabah bisa melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo. Bagi debitur bank, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Purworejo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menghimbau para nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang bisa menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Ingat, jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan pada nasabah,” kata Dimas memperingatkan, Selasa (20/2/2024).

Bila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, nasabah bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.(Heroe)

Jawa Tengah klaim Lembaga Penjamin Simpanan likuidasi LPS OJK Otoritas Jasa Keuangan pembayaran penjaminan Perumda BPR Bank Purworejo rekonsiliasi simpanan verifikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts