Petugas menempel pengumuman pencabutan izin PT BPR Pembangunan Nagari.
Nasional

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari di Sumatra Barat

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari. Setelah pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melanjutkan dengan melikuidasi BPR Pembangunan Nagari tersebut. Pencabutan izin usaha tersebut sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat

Karyawan PT BPR Pakan Rabaa di Solok Sumatera Barat melayani nasabahnya.
Ekonomi

Lembaga Penjamin Simpanan Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok, Sumatera Barat

SUMATERA BARAT – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pakan Rabaa. BPR tersebut beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa Nomor 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank