Karyawan PT BPR Pakan Rabaa di Solok Sumatera Barat melayani nasabahnya.

Lembaga Penjamin Simpanan Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok, Sumatera Barat

Ekonomi

SUMATERA BARAT – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pakan Rabaa. BPR tersebut beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa Nomor 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Pakan Rabaa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini terhitung sejak tanggal 11 Desember 2024.

Baca juga :  Bank Muamalat Sukses Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa, LPS akan memastikan simpanan nasabah bisa dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi, dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa, bersumber dari dana LPS.

Nasabah bisa melihat status simpanannya di kantor BPR Pakan Rabaa. Juga bisa melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Bagi debitur bank, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Pakan Rabaa. Tentu saja, wajib menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengimbau pada para nasabah BPR Pakan Rabaa, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang bisa menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Mereka juga diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, penting diketahui para nasabah, masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” kata Jimmy di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pakan Rabaa, nasabah bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.(Heroe)

BPR Pakan Rabaa data simpanan Kabupaten Solok Selatan klaim Lembaga Penjamin Simpanan likuidasi LPS OJK Otoritas Jasa Keuangan pembayaran penjaminan Provinsi Sumatera Barat PT Bank Perekonomian Rakyat rekonsiliasi simpanan Sumbar verifikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts