Pengadil Sebatas Memutus Perkara, Perlindungan Korban Perkosaan Terabaikan
YOGYAKARTA – Proses hukum tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan sebatas menghukum pelaku. Sementara perlindungan terhadap korban terabaikan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta Dr. Aida Dewi, SH, MH, menyatakan, para korban kekerasan seksual, terutama perkosaan umumnya merana. “Proses peradilan di sini hanya memproses pelaku tindak pidana pemerkosaan, belum sepenuhnya ada perlindungan kepada





