Pelaksanaan pemusnahan barang-barang kena cukai ilegal, oleh Kantor Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP DIY, di area kantor Satpol DIY.
Seputar Jogjakarta

Barang-barang Kena Cukai Ilegal Dimusnakan Bea Cukai Yogyakarta

YOGYAKARTA – Barang-barang kena cukai illegal seperti 1.192.960 batang rokok dengan nilai cukai Rp.1.645.911.020,- dan 1.002.600 mililiter Liquid Vape dari 27.420 buah botol dengan nilai cukai Rp.940.773.000,-, dengan total nilai Rp.2.586.684.020,- dimusnahkan untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa digunakan. Demikian disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta , Tedy Himawan,