Pelaksanaan pemusnahan barang-barang kena cukai ilegal, oleh Kantor Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP DIY, di area kantor Satpol DIY.

Barang-barang Kena Cukai Ilegal Dimusnakan Bea Cukai Yogyakarta

Seputar Jogjakarta

YOGYAKARTA – Barang-barang kena cukai illegal seperti 1.192.960 batang rokok dengan nilai cukai Rp.1.645.911.020,- dan 1.002.600 mililiter Liquid Vape dari 27.420 buah botol dengan nilai cukai Rp.940.773.000,-, dengan total nilai Rp.2.586.684.020,- dimusnahkan untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa digunakan.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta , Tedy Himawan, ketika mengawali pelaksanaan pemusnahan barang-barang tersebut di kantor Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) jalan Janti, Gedongkuning, Yogyakarta, Selasa (20/5/2025).

Baca juga :  Terancam Punah karena Sering Diperdagangkan, Owa yang Hidup Monogami Merupakan Satwa Dilindungi

“Pemusnahan yang merupakan kejasama Bea Cukai Yogyakarta dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya Satpol PP DIY, dilaksanakan di area kantor Satpol PP DIY dan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Modalan, Bantul, Yogyakarta”, lanjutnya.

Tedy menyampaikan, bahwa pemusnahan telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI (Republik Indonesia), Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Bea Cukai Yogyakarta secara mandiri dan kerjasama dengan Satpol PP di lingkup DIY, periode November 2023 hingga Maret 2025 yang telah ditetapkan menjadi BMMN (Barang Menjadi Milik Negara). Barang-barang dihancurkan dan dibakar.

“Kegiatan pemusnahan ini mmerupakan komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai Community Protector atau melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/ dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ucap Tedy.

Selain peran Community Protector, Tedy Himawan menambahkan bahwa kegiatan ini juga untuk menjalankan fungsi sebagai Industrial Assistance atau melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.

Hadir pada pelaksanaan pemusnahan BMMN, instansi terkait di lingkup DIY. (Norsita)

barang-barang ilegal Bea Cukai Yogyakarta celiquid community protector cukai ilegal Industrial Assistan pemusnahan pemusnahan barang-barang rokok Satpol PP DIY vape

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts