Kantor LPS di Jakarta.
Nasional

Guna Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

JAKARTA – Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Ekonomi

Demi Menjaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum. Sebelumnya, telah dilakukan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Senin, (20/1/2025). Hasil RDK, LPS memutuskan mempertahankan