Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah pensiunan.
Nasional

Tidak Ada Kesalahan Bank, Dika Terbukti Menipu Divonis Penjara Dan Wajib Ganti Rugi

PURWOKERTO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah pensiunan. Pada sidang putusan yang digelar Kamis (1/10/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 10 bulan pidana penjara kepada pemilik restoran mewah Kedai Tuas tersebut. Selain sanksi pidana kurungan badan, majelis hakim

Nurma Handika Sari (Dika), terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Nasional

Kasus Penipuan Investasi Bodong: Penyaluran Kredit Sesuai Prosedur, Kerugian Nasabah Tanggungjawab Dika

PURWOKERTO — Drama kasus penipuan investasi bodong yang menghebohkan warga Purwokerto akan segera selesai. Nurma Handika Sari alias Dika selaku terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat, dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis lalu. Selain pidana badan, jaksa penuntut umum juga menuntut Dika membayar ganti

Suasana sidang di PN Purwokerto yang menghadirkan terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika.
Nasional

Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Dika di PN Purwokerto, Terdakwa Mengaku Menipu dan Menggelapkan Uang Pensiunan Para Korban

PURWOKERTO – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya. Hal yang mengejutkan tersebut disampaikan pemilik restoran Kedai Tuas di Banyumas tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, pekan lalu (3/9/2026). Pengakuan bersalah tersebut tertuang dalam Berita Acara Pengakuan (BAP)