Rumah Sakit Akademik UGM Resmikan Sejumlah Layanan Baru

YOGYAKARTA – Sejumlah layanan baru diresmikan di Rumah Sakit Akademik (RSA) Universitas Gajah Mada (UGM). Di antaranya, Intermediate Care Unit Stroke dan Poliklinik Bisma (Klinik Layanan Gagal Jantung Terintegrasi).
Di samping itu, kini RSA UGM membuka layanan laboratorium 24 jam bagi pengunjung umum serta membuka kembali ruang rawat inap VIP yang sebelumnya sempat dialihkan guna mendukung pelayanan khusus COVID-19.
“COVID-19 mulai mereda, dan harus ada layanan lain yang bisa segera dialihkan,” kata Direktur Utama RSA UGM Dr dr Darwito, SH SpB(K)Onk, Kamis (30/09/2021).
Darwito mengungkapkan, RSA UGM berupaya meningkatkan pelayanan yang diberikan demi memenuhi kebutuhan masyarakat di Yogyakarta. Selain menambah unit pelayanan baru, RSA UGM juga mengembangkan unit pelayanan yang sudah berjalan.
“Harapannya bisa ditingkatkan dan yang belum difungsikan bisa segera difungsikan karena masyarakat sangat membutuhkannya,” tegas Darwito.
RSA UGM, lanjut Darwito, berupaya mempermudah akses bagi masyarakat terhadap layanan rumah sakit. Baik yang berkaitan dengan waktu layanan maupun sistem informasi. Menurutnya, kemudahan akses menjadi salah satu kunci utama keberhasilan rumah sakit di samping aspek-aspek lain, seperti kecepatan pelayanan.
“Mulai sekarang disiapkan, saya yakin semua bisa. Harapannya, RSA UGM semakin banyak berkiprah dan masyarakat bisa terlayani dengan baik,” ujarnya.
Unit Stroke yang baru diresmikan terletak di Gedung Nakula 4. Sedangkan Poliklinik Bisma berada di Gedung Sadewa 3. Sementara itu, layanan Laboratorium 24 jam diberikan di Laboratorium Klinik Terpadu. Nantinya, RSA UGM akan membuka layanan laboratorium secara drive thru dan layanan tes swab 24 jam.
Kepala Instalasi Laboratorium Klinik Terpadu, dr. Riswan Hadi Kusuma, Sp.PK., mengungkapkan, sebelumnya laboratorium tersebut telah memberikan layanan 24 jam bagi pasien rumah sakit. Kini, layanan 24 jam juga diberikan bagi pengunjung umum selain pasien yang dirawat di RSA UGM.
“Laboratorium 24 jam berlaku juga untuk mereka yang di luar pasien rumah sakit. Jadi mau cek apa saja dan kapan saja bisa,” katanya.(redaksi)