OJK Larang Jual Unitlink, AXA Mandiri Tidak Terima Surat Resmi Pemberitahuan
JAKARTA – Esuk dele, sore tempe. Inilah yang dirasakan perusahaan asuransi atas sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencla-mencle.
Di awal OJK melarang bank menjual produk asuransi unitlink dari perusahaan asuransi yang bermasalah dengan nasabahnya. Ditambahkan, OJK sudah memanggil direktur utama dari tiga perusahaan asuransi yang tengah bersengketa dengan nasabahnya. Ketiga perusahaan itu diketahui adalah AXA Mandiri, AIA, dan Prudential. OJK juga meminta kepada ketiga direktur utama perusahaan segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.
Kenyataannya, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memberikan klarifikasi soal larangan perbankan menjual produk asuransi unitlink. Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani menegaskan, AXA Mandiri belum menerima instruksi resmi apapun dari OJK selaku pihak regulator yang melarang perusahaan maupun bank mitra menjual produk unitlink, seperti yang diberitakan sejumlah media.
“AXA Mandiri), sebagai perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menghormati dan mematuhi keputusan yang diterbitkan OJK selaku regulator. Terkait pemberitaan yang saat ini sedang hangat mengenai pernyataan dari OJK untuk melarang perbankan menjual produk asuransi unit link, kami bermaksud untuk menyampaikan klarifikasi. Sampai dengan klarifikasi ini diterbitkan, AXA Mandirin belum menerima instruksi resmi apapun dari OJK selaku pihak regulator yang melarang Perusahaan maupun bank mitra menjual produk unitlink, seperti yang diberitakan sejumlah media, hari ini,” kata Rudy Kamdani, Kamis (03/02/2022).
Rudy Kamdani meneruskan, perusahaan menghimbau nasabah, mitra perusahaan, dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu terpancing atas isu pelarangan tersebut. Selain itu, perusahaan memastikan bahwa seluruh layanan nasabah termasuk produk unitlink akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan akan senantiasa menjalin berkomunikasi dengan OJK, AAJI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik. Hal ini untuk memastikan segala keputusan yang diambil telah didukung dengan dasar yang kuat untuk menjaga stabilitas industri jiwa dengan tetap berada pada koridor aturan hukum yang berlaku.
“Dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, kami selaku perusahaan asuransi selalu berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu,” paparnya.
Adapun, bila penyelesaian pengaduan di internal perusahaan tidak mencapai kesepakatan, seperti yang dihimbau OJK dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, langkah lain yang bisa ditempuh oleh nasabah adalah menyelesaikan masalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
“Perlu kami sampaikan bahwa kinerja bisnis Unit link di Indonesia sangat baik seperti yang tercermin pada laporan terbaru AAJI bahwa di semester III/2021 dimana Unit Link masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60%. Ini menunjukkan bahwa produk asuransi Unit Link masih menjadi pilihan utama masyarakat dan manfaatnya sudah dirasakan oleh nasabah, penerima manfaat, hingga berdampak positif terhadap pembangunan dan ekonomi Indonesia,” tegasnya.
Unit link turut berperan dalam mendukung pemerintah sejak tahun 1999 untuk mencapai sasaran pembangunan melalui penempatan dana pada Surat Utang Negara (SUN) yang merupakan salah satu sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana yang diperoleh dari penerbitan SUN, dapat digunakan antara lain untuk mendukung proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan lain sebagainya. Penempatan dana yang dilakukan oleh Asuransi dan Dana Pensiun tercatat mencapai Rp644 triliun (sumber: DJPPR Kemenkeu). Jumlah ini setara dengan 14% dari total Surat Utang yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.
Unit link juga telah memberikan manfaat asuransi dan investasi kepada nasabah dari tahun 1999. Banyak nasabah dan ahli warisnya yang telah merasakan manfaat proteksi, legacy dan investasi yang menjadi manfaat utama dari Unit Link.
Hingga Q3 2021 AXA Mandiri dalam kondisi sehat secara keuangan yang ditunjukkan dengan nilai solvabilitas (RBC) sebesar 372%, jauh di atas batas yang ditentukan oleh OJK sebesar 120%. Hal ini menunjukkan Perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasional, termasuk membayarkan klaim kepada nasabah dengan baik. Bertindak sebagai mitra nasabah, perusahaan juga telah membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabah sebesar Rp 6,3 triliun hingga Q3 2021.(redaksi)