Dari kiri: Chief Partnership Distribution Officer Sinarmas MSIG Life Inasari A. Atmodjojo, Direktur Sinarmas MSIG Life Ken Terada, Direktur Bank Sinarmas Miko Andidjaja, dan Direktur Sinarmas MSIG Life Tomoyuki Monden.
Ekonomi

Sinarmas Optima Plus, Produk Unit Link Terbaru dari Sinarmas MSIG Life

JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) meluncurkan produk asuransi jiwa unit link terbaru. Tentu saja, produk ini sudah memenuhi ketentuan SEOJK No 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Produk unit link yang dimaksud bernama Sinarmas Optima Plus dan merupakan hasil kolaborasi dengan Bank Sinarmas selaku

PT Asuransi Simas Jiwa (ASJ) mengatakan akan terus mengembangkan saluran distribusi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Ekonomi

Tahun 2023, Asuransi Simas Jiwa Bidik Dana Kelolaan DPLK Capai Rp 810 Miliar

JAKARTA – Manajemen PT Asuransi Simas Jiwa (ASJ) menyampaikan, perusahaan akan terus mengembangkan saluran distribusi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Yakni, melalui produk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Dana Kompensasi Pascakerja (DKP). Strategi tersebut sesuai perubahan arah bisnis perusahaan pada masa mendatang, sekaligus mengantisipasi penurunan produk unit link. DPLK Simas Jiwa menunjukkan perkembangan yang signifikan. Khususnya,

Ekonomi

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Respons Positif Lahirnya Regulasi Unit Link

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI). Atas terbitnya SEOJK tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengapresiasi terbitnya regulasi baru tersebut. Lahirnya SEOJK tersebut sekaligus penyempurnaan dari aturan lama yang sudah berusia 15 tahun. Sejalan dengan regulasi tersebut,

Layanan maksimal dari AXA Mandiri, termasuk komitmen secepatnya membereskan nasabah melalui lembaga arbitrase LAPS SJK.
Ekonomi

Axa Mandiri Secepatnya Tuntaskan Penyelesaian Keluhan Nasabah Satu Per Satu lewat LAPS

JAKARTA – PT AXA Mandiri Financial Service (AXA Mandiri) telah melakukan proses penyelesaian terhadap keluhan sejumlah nasabah produk unitlink. Proses penyelesaian keluhan ini merujuk kepada ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu dilakukan secara langsung dengan nasabah, kasus per kasus dan satu per satu, serta tidak berlaku kolektif. “Sebagai perusahaan

Ekonomi

OJK Larang Jual Unitlink, AXA Mandiri Tidak Terima Surat Resmi Pemberitahuan

JAKARTA – Esuk dele, sore tempe. Inilah yang dirasakan perusahaan asuransi atas sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencla-mencle. Di awal OJK melarang bank menjual produk asuransi unitlink dari perusahaan asuransi yang bermasalah dengan nasabahnya. Ditambahkan, OJK sudah memanggil direktur utama dari tiga perusahaan asuransi yang tengah bersengketa dengan nasabahnya. Ketiga perusahaan itu diketahui adalah