Warga Tangsel Pingin Perpanjang SIM, Nih Jadwal dan Lokasi
TANGERANG SELATAN – Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada bingung ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)? Tidak perlu pusing ya. Setelah masa libur Lebaran 2022, pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan kembali beroperasi.
Hari ini, Jumat (13/05/2022), untuk waktu layanan SIM Keliling berlokasi di Bintaro Plaza dan ITC BSD. Waktunya, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Harus diingat, pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan. Yakni, pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.
Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, otomatis SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak bisa melakukan proses perpanjangan.
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Bila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.(redaksi)
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti Cek Kesehatan.
- Bukti Tes Psikologi.