Catatan AAJI, Uang Pertanggungan Lebih dari Rp 4.245 Triliun
BANDUNG– Jumlah tertanggung asuransi jiwa sepanjang kuartal I tahun 2022 mencapai 75,45 juta orang. Angka tersebut yang berhasil dicatat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Dengan jumlah tersebut, berarti terjadi pertumbuhan sebesar 18,1 persen dibanding periode sama tahun lalu.
“Dari 75,45 juta orang tertanggung asuransi jiwa tersebut, ini mencakup 20,87 juta polis dengan uang pertanggungan lebih dari Rp 4.245 triliun,” kata Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Wiroyo Karsono di Bandung, beberapa waktu lalu (30/6/2022).
Wiroyo melanjutkan, total tertanggung meningkat sekitar 11,6 juta orang dengan 8,6 juta orang di antaranya berasal dari tertanggung kumpulan dan sisanya berasal dari tertanggung perorangan.
Ia menambahkan, ada lebih dari 75 juta orang Indonesia yang dilindungi oleh asuransi jiwa. Polis perorangan meningkat lebih dari 3 juta polis yang pada akhirnya mampu mendorong pertumbuhan total polis industri asuransi jiwa sebanyak 17,4 persen (yoy).
Secara umum, sebanyak 5,32 juta orang menerima manfaat pembayaran klaim asuransi jiwa sepanjang kuartal I tahun 2022. Ada lebih dari 5 juta masyarakat Indonesia yang menerima klaim di kuartal I tahun 2022.
Rinciannya, sebanyak 5,32 juta orang meliputi 3,06 juta orang atas klaim asuransi kesehatan, 619 ribu orang atas klaim nilai tebus atau surrender, 357 ribu orang atas klaim akhir kontrak, 231 ribu orang atas klaim partial withdrawal, dan 822 ribu orang atas klaim lain-lain.
“Khusus pemberian klaim kesehatan pada lebih dari 3 juta orang mencapai Rp3,32 triliun sepanjang kuartal I tahun ini,” tegasnya.(redaksi)