Arvita Hastarini saat melaksanakan pengabdian masyarakat di Kulonprogo.

Dosen FH UWM Yogyakarta: Warga Dihantui Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris

Kampus

YOGYAKARTA – Surat Keterangan Ahli Waris menjadi perbincangan serius warga di pedesaan. Saat warga di pedesaan diajak diskusi tentang aturan membuat surat dimaksud, banyak dari mereka mengaku awam, tidak memahami bagaimana dan di mana membuat surat tersebut.

“Mereka bertanya bagaimana dan di mana mereka bisa membuat Surat Keterangan Ahli Waris bila ada kerabat sebagai WNI keturunan Tionghoa maupun keturunan timur asing lainnya seperti Arab, Pakistam, India, dan lainnya,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (FH UWM) Yogyakarta Arvita Hastarini, S.H., M.Kn, Senin (11/7/2022).

Baca juga :  Rektor UWM Yogyakarta Minta Akreditasi PT Sebagai Kesadaran Bukan Kepatuhan

Pertanyaan tersebut disampaikan warga saat Arvita Hastarini melaksanakan pengabdian masyarakat di Balai Desa Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Pengabdian masyarakat yang dilakukan mengambil tema “Unifikasi Aturan Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris di Indonesia.” Sebagian besar dari warga pedesaan merasa dihantui berbagai kesulitan dalam proses membuat surat keterangan waris.

Arvita Hastarini menyatakan, kegiatan penyuluhan tersebut untuk memberi gambaran kepadanya soal banyaknya warga masyarakat yang belum memahami apa dan fungsi dari surat keterangan waris.

Surat keterangan waris tersebut, sebenarnya sederhana. Menurutnya, hanya berisi nama pewaris, nama ahli waris, dan berapa bentuk harta peninggalan si pewaris dan berapa bagian-bagian yang didapatkan oleh si ahli waris.

“Fungsinya, surat itu menjadi dasar seseorang yang dianggap ahli waris bisa mengambil dan menguasai harta warisan peninggalan dari pewaris sesuai ketentuan yang dicantumkan penawaris,” paparnya.

Pemahaman yang kurang soal surat waris, lanjut Arvita, tidak hanya pada warga. Para pemangku desa atau aparat kelurahan yang berurusan dengan pembuatan Surat Keterangan Ahli waris, juga merasa perlu memahami lebih detail masalah tersebut.

“Seorang petugas keamanan Desa Giripurwo menanyakan, bagaimana mengatasi adanya ahli waris di luar nama yang tertera dalam surat waris? Bagaimana dampaknya dengan pihak kelurahan yang nantinya terkait dengan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut dan kendala lainnya? Bagaimana apabila pihak yang mengaku sebagai ahli waris tersebut tidak bisa menunjukkan bukti apakah pihak tersebut bisa tetap menjadi Ahli waris,” ungkap Arvita.

Bagi Arvita, penyuluhan masalah waris tidak hanya diperlukan oleh warga. Faktanya, banyak aparat desa yang juga memerlukan hal serupa. Karena itu, kehadiran para dosen yang membidangi masalah waris sangat diperlukan untuk menyampaikan pengertian di desa-desa agar pelaksanaan waris bisa berlangsung lancar dan damai.(redaksi)

ahli waris bikin diskusi kesulitan pedesaan Surat keterangan tidak paham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts