Tren sekarang, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui berbagai aplikasi, termasuk milik Bank BPD DIY.

Keuntungan bagi Pembayar Pajak, Manfaatkan Aplikasi Bank BPD DIY Mobile Dapat Cash Back 50 Persen

Ekonomi Seputar Jogjakarta

YOGYAKARTA – Siapa yang taat pajak, bakal mendapat keuntungan berlipat. Apalagi, Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY menyediakan Promo Cash Back 50 persen (maksimal Rp 50.000) kepada masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan aplikasi Bank BPD DIY Mobile. Nah, promo tersebut digelar sampai akhir November 2022 atau selama kuota masih tersedia.

“Dengan kemudahan pembayaran PKB melalui Bank BPD DIY Mobile, masyarakat tidak perlu repot mengantre di kantor layanan,” kata Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad, Senin (8/8/2022).

Baca juga :  BEI-KPJT 2, Stockbit, dan HMJ Manajemen UNS Gelar Sekolah Pasar Modal

Ditambahkan Santoso, selain BPD DIY Mobile, untuk kemudahan lain, Bank BPD DIY juga menyediakan layanan pembayaran menggunakan QRIS. Harapannya, pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut akan lebih mudah, simple, dan praktis.

“Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi non-tunai untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari belanja kebutuhan sehari-hari, pembayaran pajak kendaraan bermotor, PBB, retribusi, biaya pendidikan, hingga parkir,” katanya.

Dengan begitu, lanjut Santosa, semua itu bisa dilakukan dengan mobile banking Bank BPD DIY yang di dalamnya juga sudah tersedia layanan QRIS, transaksi menjadi lebih mudah dan aman,

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak DIY (KPPD/Samsat) Kabupaten Bantul Gamal Suwantoro menyebutkan, pembayaran PKB tidak hanya di Samsat saja. Namun, bisa dilakukan di ATM BPD DIY selama 24 jam. “Ini jelas memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal membayar PKB, ditambah dengan kemajuan teknologi digital dalam Aplikasi Mobile BPD sangat membantu masyarakat,” kata Gamal.(redaksi)

aplikasi Bank BPD DIY Mobile cash back Pajak Kendaraan Bermotor pembayar pajak PKB promo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts