Akhirnya, Bank Indonesia Putuskan Naikkan Suku Bunga
JAKARTA – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 3,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%.
Keputusan kenaikan suku bunga ini sebagai langkah pre-emptive dan forward looking dalam memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi dan inflasi volatile food, serta memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah. Langkah ini sejalan dengan nilai fundamentalnya dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global. Semua itu dilakukan di tengah pertumbuhan ekonomi domestik yang semakin kuat.
Bank Indonesia memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pemulihan. “Pertama, memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) tersebut untuk memitigasi risiko kenaikan inflasi inti dan ekspektasi inflasi. Kedua, memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah sebagai bagian untuk pengendalian inflasi dengan intervensi di pasar valas baik melalui transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan SBN di pasar sekunder,” jelas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Selasa (23/8/2022).
Selain itu, lanjut Perry, BI juga melakukan pembelian/penjualan SBN di pasar sekunder untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan daya tarik imbal hasil investasi portofolio SBN jangka pendek dan mendorong struktur yield SBN jangka panjang lebih landai, dengan pertimbangan tekanan inflasi lebih bersifat jangka pendek dan akan menurun kembali ke sasarannya dalam jangka menengah panjang.
Langkah BI lainnya, memperkuat sinergi antara pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi (TPIP dan TPID), serta akselerasi pelaksanaan gerakan nasional pengendalian inflasi pangan (GNPIP).
Selanjutnya, BI berusaha mengimplementasikan kebijakan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) berlaku 1 September 2022
“Dua Langkah lain, adalah melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga berdasarkan segmen kredit, dan memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi terutama melalui perluasan layanan dan akses QRIS serta BI-FAST kepada berbagai lapisan masyarakat terutama dalam pemberdayaan UMKM dan pembelian produk dalam negeri,” kata Perry.
Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya. Tidak hanya itu, BI juga memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas. Semua itu bekerja sama dengan instansi terkait, serta bersama Kementerian Keuangan menyukseskan enam agenda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022. (redaksi)