Para pembicara membahas RUU KIA yang tengah digodok para wakil rakyat.

RUU KIA Akomodiasi Suami Cuti Dampingi Istri Melahirkan

Kampus

YOGYAKARTA – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang kini resmi menjadi RUU Inisiatif DPR pada 11 Juli 2022 mengakomodasi hak suami untuk mengambil cuti, terkait pendampingan istri yang melahirkan.

Kepala Pusat Studi Gender (PSG) Universits Islam Indonesia (UII) Dr Trias Setiawati MSi menyatakan, hak suami cuci untuk mendampingi istri tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2).

Baca juga :  Unik, BEI Jawa Timur Keluarkan Kamus Bursa Berbahasa Indonesia dan Madura

“Suami berhak mendapatkan cuti paling lama 40 hari untuk pendampingan (istri) melahirkan atau cuti 7 hari untuk pendampingan (istri) keguguran. Ini suatu gagasan baru soal pengaturan cuti suami dalam RUU KIA, dan menarik untuk didiskusikan secara mendalam,” kata Dr Trias, saat presentasi dalam diskusi yang diselenggarakan Fakulas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Rabu (14/12/2022).

Dr Trias yang juga Sekretaris Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil DI Yogyakarta itu menyatakan, rancangan peraturan hak cuti suami tersebut, dilengkapi dengan usulan bahwa cuti suami bisa diperpanjang secara kondisional.

“Hak cuti bagi suami untuk mendampingi istri melahirkan atau keguguran tersebut diharapkan bisa membantu istri dalam merawat anaknya yang baru lahir,” tegasnya.

Selama ini, lanjutnya, hak cuti istri melahirkan hanya melekat pada UU Nomor 13/2003 tentang Tenaga Kerja. Masa cuti berlaku selama tiga bulan. Dalam RUU KIA tersebut, diatur dan ditegaskan kembali hak cuti dimaksud, ditambah dengan hak cuti suami.

Hak cuti melahirkan berlaku dua kali lipat, dari tiga bulan menjadi enam bulan.

“Awalnya cuti melahirkan hanya berdurasi tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Kemudian RUU KIA Pasal 4 ayat (2), cuti bagi ibu melahirkan menjadi enam bulan,” tukas Dr Trias.

Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi UII ini menambahkan, terhadap ibu mengalami keguguran kandungannya, RUU KIA mengusulkan hak cuti juga. “Pada pasal yang sama, disebutkan jika ibu yang bekerja mengalami keguguran, dia berhak mendapat waktu istirahat selama satu setengah bulan,” paparnya.

Latar belakang usulan hak cuti ibu melahirkan dan suami mendampingi istri melahirkan berkaitan dengan Angka Kematian Ibu (AKI) dan persoalan tingkat stunting yang dialami anak-anak di tanah air.

Mengutip data Litbang Kemenkes, Dr Trias Setiawati menyatakan, AKI tahun 2015 sebanyak 305 per 100 ribu kelahiran hidup dan 2021 turun menjadi 300. Pemerintah menargetkan penurunan AKI hingga di angka 183.

Selanjutnya, Litbang Kemenkes pada tahun 2016 menyajikan data bahwa prevalensi stunting 27,5% dan tahun 2019 terjadi penurunan sekitar 0,7%/tahun. Namun, pemerintah masih optimistis sesuai target RPJMN 2024 bisa menjadi 14 %.

“Target penurunan AKI dan stunting memerlukan peran aktif ibu dari anak dan suami sebagai pendamping,” tegasnya.

Adapun dua pembicara lain dalam forum tersebut adalah Dr Sri Roviana (Bidang Perempuan Anak Lansia dan Dissabilitas ICMI DIY) dan Riduwan (Ketua Komisi Ekonomi Icmi DIY yang juga dosen Ekonomi Islam Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.

Dr Sri Roviana menyatakan, visi dan tujuan RUU KIA dalam mengatur hak ibu hamil dan suami pendamping bertendensi positif. Karenanya, perlu didukung dengan landasan filosotif yang kuat dalam dasar-dasar pemikirannya.

Sedangkan Riduwan menambahkan, RUU KIA perlu disinkronisasi pasal-pasalnya dengan UU Ketenakerjaan agar pasal-pasal yang bersinggungan bisa saling menguatkan. (redaksi)

cuti Dr Trias Setiawati MSi hak suami istri Kepala melahirkan pendampingan PSG Pusat Studi Gender Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak RUU Inisiatif DPR RUU KIA UII Universits Islam Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts