Bank BNI Fasilitasi Pembiayaan Sindikasi Rp 2,4 Triliun kepada PT Hartadinata Abadi Tbk
BANDUNG – PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), perusahaan manufaktur perhiasan emas terintegrasi di Indonesia menandatangani perjanjian pendanaan sindikasi. Nilainya cukup besar, mencapai Rp 2,4 triliun dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk di Jakarta, pada Selasa (27/12/2022).
Bank milik pemerintah berkode saham BBNI tersebut menjadi Mandated Lead Arranger & Bookrunner (MLAB) yang akan bekerja sama dengan bank lainnya.
Penggunaan dana dari perjanjian tersebut akan digunakan Perseroan untuk tambahan modal kerja. Tujuannya, meningkatkan kinerja operasi Perseroan.
Fasilitas pendanaan sindikasi bertenor 12 bulan hingga 48 bulan dengan tingkat bunga JIBOR 1 bulan + 3% per-tahun. Tingkat suku bunga tersebut masih lebih rendah dibandingkan rata-rata beban bunga dari fasilitas kredit perbankan dan obligasi yang dimiliki Perseroan saat ini.
Direktur Utama PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) Sandra Sunanto menjelaskan, pendanaan sindikasi merupakan bukti kepercayaan dari institusi keuangan besar di Indonesia terhadap prospek pertumbuhan prusahaan.
“Hal ini tentunya menjadi pencapaian milestone yang penting dalam meningkatkan corporate image HRTA, untuk selanjutnya dapat naik kelas menjadi Perusahaan berskala internasional di masa mendatang,” ujar Sandra, Jumat (30/12/2022).
Sandra melanjutkan, meskipun di tengah ketidakpastian situasi ekonomi global, baik dari ancaman resesi ekonomi hingga kondisi geopolitik, dirinya optimis dengan dukungan dari pendanaan sindikasi tersebut, bisa semakin meningkatkan pertumbuhan bisnis perusahaan pada tahun 2023.
Dengan pencapaian strategis yang sudah dilakukan Perseroan, saat ini HRTA berhasil memperkuat posisi sebagai perusahan perhiasan emas dan emas murni paling terintegrasi dari industri antara (midstream) hingga industri hilir (downstream) di Indonesia.(redaksi)





