Pegadaian Syariah Permudah Nasabah Miliki Motor Listrik
JAKARTA – Pegadaian Syariah memberikan kemudahan bagi nasabah yang ingin memiliki motor listrik dengan cara sangat mudah. Yakni, cukup mengunjungi outlet Pegadaian konvensional. Selanjutnya, melakukan perjanjian akad pembiayaan syariah dengan proses mudah dan biaya terjangkau.
Bagi calon nasabah, mereka cukup mengajukan dan proses pembiayaan melalui Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan. Calon nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha), dan dokumen persyaratan tertentu.
Setelah mengisi form pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.
“Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah. Terpenting, Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9% dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” papar Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Elvi Rofiqotul Hidayah, Jumat (13/1/2023).
Elvi meneruskan, peluncuran fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik tersebut untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Program ini juga membantu mensukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.
“Kami berharap Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan bisa memberi manfaat bagi banyak pihak, tidak hanya sekedar membantu masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga bisa membantu mengatasi isu lingkungan dalam hal ini mengurangi gas emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional,” jelas Elvi.
Pembiayaan Cicil Kendaraan dengan prinsip Syariah ini bisa diakses di seluruh outlet Pegadaian Syariah maupun Konvensional di seluruh Indonesia dengan uang muka yang terjangkau dan jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 sampai 60 bulan. Nasabah juga bisa memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merk yang tersedia di Indonesia.(redaksi)





