Bupati Ancam Akan Beri Sanksi Pada 30 Pejabat Sleman yang Belum Laporkan Aset
SLEMAN – Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo minta pejabat sipil negara yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) 2022. Sejauh ini, ia mendapat laporan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian (BKPP) Sleman mengenai ada 30 pejabat negara yang tidak mengumumkan harta kekayaannya.
“Saya sudah berkoordinasi dan lapor ke BKPP dan BPK, agar segera turun tangan mengingatkan yang tidak lapor (LHKPN),” kata Kustini, Senin (6/3/2023).
Pemimpin nomer 1 di Kabupaten Sleman ini berharap, aparatur Pemkab Sleman mentaati aturan dan memiliki kesadaran moral sebagai pemimpin yang memikul tanggung jawab dalam bentuk LHKPN, jujur, tepat waktu dan sesuai aturan yang ditetapkan.
“Laporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas sebagai pejabat pemerintah. Jangan sampai terlambat, apalagi tidak melapor,” tegasnya.
Ia juga memastikan,para pejabat yang tidak mengumumkan harta kekayaannya dalam batas waktu yang ditentukan akan dihukum. “Sanksi pasti ada dan diatur dalam PP. Kalau telat lapor, tambahan penghasilan pegawai (TPP) bisa dikurangi,” ujarnya.
Menurut Kustini, sejauh ini aparatur Pemkab Sleman tegas dalam tugasnya melaporkan LKHPN. Ia juga meminta agar tidak ada PNS yang tidak memenuhi kewajibannya untuk mengungkapkan harta kekayaannya.
“Setahu saya, pejabat Sleman selalu langganan. Mungkin hanya saat ini, ketika Anda tidak bisa bersama. Saya imbau kepada pejabat eselon II dan III, mari kita hentikan ini dan segera selesaikan laporan LHKPN,” ujarnya.
Ditambahkan Kustini, dirinya juga memperingatkan pejabat Pemkab Sleman tidak memamerkan hartanya. Pejabat yang memamerkan kekayaannya bisa melukai hati orang dan menjadi tindakan yang tidak pantas.
“Ya, sebisa mungkin jangan ditampilkan. Itu tidak baik. Lebih baik jika kelebihan harta diberikan langsung ke sedekah atau bisa dilakukan melalui yayasan,” katanya.(redaksi)