Terbaru, OJK Terus Monitor 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah
JAKARTA – Hingga Maret 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pengawasan khusus terhadap 11 perusahaan asuransi bermasalah. Jumlah tersebut berkurang dua entitas dibandingkan akhir 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, ada tiga jenis pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB). Jenis pengawasan terbagi dalam pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus. Pengawasan khusus diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori tidak normal atau bermasalah. Maksudnya, tidak terkecuali dan khususnya diberlakukan terhadap perusahaan asuransi bermasalah.
“Ada 11 perusahaan asuransi yang kami pantau. Maaf, kami tidak bisa menyebut nama-namanya, tetapi mungkin kami kasih clue-nya. Dari perusahaan-perusahaan itu, ada sembilan perusahaan asuransi. Yakni, enam perusahaan asuransi jiwa dan tiga perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi,” ungkap Ogi, Senin (3/4/2023).
Ogi melanjutkan, jumlah perusahaan asuransi bermasalah sejatinya sudah berkurang dibanding akhir 2022. Saat itu, OJK mencatat sebanyak 13 perusahaan asuransi bermasalah. Dalam perjalanannya, dua perusahaan asuransi lolos dari pengawasan khusus dan kembali masuk jenis pengawasan normal.
Namun, sejumlah perusahaan masih dalam proses penyelesaian masalah. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) masih dalam pemantauan khusus OJK, di tengah kondisi perusahaan yang dimaksud sudah masuk tahap likuidasi. Pemantauan ini lebih banyak dilakukan terhadap aktivitas dan perkembangan dari tim likuidasi.
“Tim likuidasinya tengah melakukan identifikasi dan proses sedang berjalan. Oni merupakan suatu tindakan yang disetujui RUPS untuk melakukan inventarisasi, menghitung aset-aset, dan kemudian dibagikan pada pemegang polis,” papar Ogi.
Di samping proses likuidasi, PT WAL juga dalam proses hukum yang masih berjalan. Aktivitas beriringan tersebut diharapkan bisa mengoptimalkan penguasaan aset dan mencapai rasa keadilan bagi berbagai pihak terkait.
PT WAL dicabut izin usahanya sejak 5 Desember 2022 akibat tidak kunjung memenuhi batas modal minimum. Belakangan, keputusan OJK ini digugat sejumlah pihak agar gugur secara hukum.
Ditegaskan Ogi, pihaknya belum menerima pemberitahuan atau pemanggilan terkait gugatan tersebut. “Sampai saat ini, OJK belum menerima rilis pemberitahuan dan/atau panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang diajukan beberapa pihak melalui penguasa hukumnya,” imbuh dia.
OJK, lanjut Ogi, menghargai dan menghormati segala bentuk upaya hukum yang dilakukan para pihak terkait perkara PT WAL. Selain itu, OJK tetap meminta pada aparat penegak hukum agar bisa memulangkan pemegang saham pengendali (PSP) PT WAL ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan selama ini.
Di sisi lain, OJK mengungkapkan tengah menangani permasalahan yang menimpa pada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life). Perusahaan milik Grup Indosurya ini juga tengah berupaya memperbaiki kondisi kesehatan keuangannya.
Adapun skema yang ditawarkan adalah mengalihkan utang klaim pemegang polis single premium menjadi ekuitas atau kerap disebut sebagai policy holder’s bailout. Ini sedikit berbeda dengan skema yang ditawarkan Kresna Life. Namun, skema policy holder’s bailout harus mendapat persetujuan dari seluruh pemegang polis.
“Pemegang polis harus memahami risiko keseluruhan dari program beserta konsekuensinya. Artinya, dalam kesepakatan tersebut, pemegang saham pengendali (PSP) daripada Asuransi Indosurya Life bersedia keluar sebagai pemegang saham dan kemudian pemegang polis mengkonversi utang klaim menjadi ekuitas,” kata Ogi.
Ia menambahkan, proses penanganan permasalahan Indosurya Life masih berlangsung dengan memerhatikan kepentingan nasabah. “Semua itu harus dilakukan. Saat ini, kami masih menunggu proses konversi tersebut,” pungkas Ogi.(redaksi)