Para narasumber saat mengisi stadium generale secara luring di Auditorium Kampus 1 Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta.

Unjaya Gelar Stadium Generale Bertema Penegakan Hukum terhadap Penyalahguna Narkoba

Kampus

YOGYAKARTA – Program Studi (Prodi) Hukum Fakultas Ekonomi dan Sosial (FES) Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (Unjaya) menggelar stadium generale secara luring di Auditorium Kampus 1 Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta. Tema yang diangkat adalah Penegakan Hukum terhadap Penyalahguna Narkotika di Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer.

Tema tersebut diangkat, mengingat kasus penyalahgunaan narkotika yang hingga kini merupakan kasus yang terus meningkat. Semua itu terlihat dari hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba setahun pakai pada 2021 sebesar 1,95%, yang berarti 195 dari 10.000 penduduk usia 15-64 tahun memakai narkoba dalam satu tahun terakhir. Sedangkan angka prevalensi pernah pakai sebesar 2,57% atau 257 dari 10.000 penduduk usia 15-64 tahun pernah memakai narkoba.

Baca juga :  Mahasiswa KKN UNY Lestarikan Pis Kopyor, Makanan Tradisional Yang Hampir Punah

“Penyalahguna berusia 15-64 tahun, yang di antaranya merupakan usia produktif atau generasi muda penerus perjuangan bangsa. Maka, perlu adanya penegakan hukum yang tepat dari setiap aparat penegak hukum dari tingkat kepolisian hingga peradilan. Baik dari lingkungan sipil maupun lingkungan militer,” kata Ketua Prodi Hukum Unjaya Niken Wahyuning Retno Mumpuni SH MH, pekan lalu.

Niken menambahkan, selain itu, kekhasan dari Prodi Hukum Unjaya adalah adanya kajian hukum militer, sehingga dalam pelaksanaan acara tersebut melibatkan institusi militer.

Selainitu, Niken mengapresiasi Prodi Hukum FES Unjaya atas penyelenggaraan acara stadium generale bertema hukum militer yang merupakan kekhasan Prodi Hukum FES Unjaya.

Dua narasumber yang merupakan praktisi di bidang hukum militer dan hukum sipil adalah Letkol Chk. Tabah Prasetya SH MH, selaku Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dan Aminuddin SH MH, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Kedua narasumber memaparkan mengenai faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, seperti hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, dan budaya masyarakat. Termasuk kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum, serta upaya untuk mengatasi kendala dalam penegakan hukum, pemidanaan dan penyelesaian perkara bagi penyalah guna narkotika (baik berupa tindakan maupun pidana). Semua berdasar perspektif hukum militer dan hukum sipil, termasuk upaya pencegahan yang dilakukan dalam mengurangi jumlah kasus penyalahgunaan narkotika di setiap tahunnya.

Kegiatan ini berlangsung selama 160 menit dan diikuti 150 peserta dan dipandu oleh Ade Gunawan SH MKn, selaku Dosen Prodi Hukum Unjaya.

Prodi Hukum FES Unjaya berharap bisa menggelar acara yang memberi manfaat yang luas bagi seluruh kalangan masyarakat sebagai bentuk perwujudan peran Tri Darma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.(Sekarlangit)

FES Hukum Fakultas Ekonomi dan Sosial narkotika Pengadilan Militer Pengadilan Sipil Penyalahguna prodi program studi stadium generale Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta Unjaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts