Acara FGD yang diadakan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.

Kundha Kabudayan Kota Yogyakarta Optimalisasi Layanan NIK Jadi Topik Utama FGD

Seputar Jogjakarta

YOGYAKARTA – Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai “Optimalisasi Nomor Induk Kebudayaan” selama delapan hari, mulai tanggal 9 sampai 17 November 2023 di Ingkung Grobog Jalan Ipda Tut Harsono Nomor18, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

FGD ini diikuti bergantian oleh 14 Kemantren (kecamatan) di Kota Yogyakarta. Yakni, perwakilan kemantren, perwakilan kelurahan di lingkungan kemantren, serta sanggar/kelompok budaya baik yang memiliki Nomor Induk Kebudayaan (NIK) maupun yang belum mendaftarkan diri agar memperoleh NIK. Narasumber pelatihan dari anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta dan Pamong Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta.

Baca juga :  Peduli Ketua RT, RW, Kampung, dan LPMK, Pemkot Yogyakarta Daftarkan Mereka Anggota BPJS Ketenagakerjaan 

Selain sebagai upaya peningkatan layanan Sistem Informasi Kebudayaan, acara ini juga berperan sebagai monitoring dan evaluasi eksisting sanggar/kelompok/organisasi budaya yang mendapatkan NIK serta menampung aspirasi dan ide dari anggota dan pemangku wilayah.

Suasana akrab juga terasa di setiap pertemuan yang dilaksanakan per kemantren, aspirasi, dan ide  datang dari para pelaku budaya bagi kemajuan layanan NIK dan upaya pelestarian kebudayaan secara umum.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Yetti Martanti SSos MM menyampaikan agar kegiatan FGD ini bisa dimanfaatkan sebagai media membangun jejaring komunikasi dan menyampaikan aspirasi dalam rangka pemajuan kebudayaan melalui pendaftaran NIK.

Yetti menambahkan, setiap tahunnya, jumlah kelompok budaya yang terdaftar dalam NIK semakin bertambah sejak layanan tersebut pertama kali diluncurkan pada 2020. Dari data per 08 November 2023, sudah terdaftar sebanyak 279 kelompok budaya yang memiliki NIK dan diharapkan akan terus bertambah jumlahnya pada waktu yang akan datang.

“Maksud dan tujuan dari pemberian Nomor Induk kebudayaan adalah sebagai media untuk mengidentifikasi, menggali, mendata potensi sumber daya manusia di bidang kebudayaan, meningkatnya kesadaran pelaku budaya untuk mendaftarkan diri sebagai kelompok/sanggar dan organisasi berguna untuk pelestarian dan pengembangan kebudayaan serta mengetahui jumlah kelompok/sanggar dan organisasi budaya di kota Yogyakarta, pemberian nomor induk kebudayaan juga memudahkan pemantauan eksistensi kelompok/sanggar dan organisasi budaya di kota Yogyakarta,” ungkap Yetti, Jumat (17/11/2023).

Tidak hanya itu, lanjut Yetti, para pemilik NIK mendapatkan prioritas untuk dilibatkan dalam kegiatan kebudayaan dan berkesempatan mendapatkan pembinaan berupa fasilitasi dan sosialisasi dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta. Seperti acara Sekar Rinonce yang diadakan di Teras Malioboro 2, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Tugu secara reguler setiap minggu.

Irwan Yunanto (Iryu), pelaku seni dari Sanggar Setel Kendho yang bergerak dalam bidang seni fragmen dan Ketoprak mengatakan, dengan adanya NIK, lembaga budaya yang dipimpinnya bisa dikenal oleh Rintisan Kelurahan Budaya dan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta. Menurut Irwan yang sudah memiliki NIK sejak tahun 2021 tersebut, Sanggar Setel Kendho yang dipimpinnya diberi kesempatan pentas hingga dikenal di luar Yogyakarta.

“Selama terdaftar dalam Nomor Induk Kebudayaan, sanggar kami sudah mendapatkan pembinaan, workshop tata busana, dan keaktoran sebagai sarana mengembangkan sanggar. Setelah kami mendapat kesempatan mengisi acara Sekar Rinonce di Teras Malioboro 2 pada November 2022, sanggar kami bisa mendapat tawaran manggung dari Kalimantan Barat dan ajakan kolaborasi dari salah satu artis cilik. Sebelumnya, mereka melihat pementasan kami di acara Sekar Rinonce tersebut,”paparnya ditemui usai acara.

Ia juga mengajak, para pelaku seni dan banyak sanggar yang ikut mengembangkan budaya agar tidak lupa ikut serta dalam administrasi pendataan dari dinas, sehingga bisa maju bersama.(Heroe)

Dinas Kebudayaan FGD Focus Group Discussion kecamatan kelompok budaya kelurahan kemantren Kundha Kabudayan Kota Yogyakarta NIK Nomor Induk Kebudayaan sanggar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts