Forum discussion group (FGD) soal pengupahan diadakan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY.

MPBI DIY Lakukan FGD Pengupahan, Upaya Capai Upah Minimum yang Layak Dan Adil

Seputar Jogjakarta

YOGYAKARTA – Penetapan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2024 sebentar lagi ditetapkan. Menjelang penetapan tersebut, serikat-serikat buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY masih mengadakan forum discussion group (FGD) soal pengupahan. Tajuk yang dipilih adalah ‘Mencapai Upah Minimum yang Layak dan Berkeadilan.’

Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji ulang sistem pengupahan di Indonesia dan merangkum usulan alternatif metode penetapan upah minimum di DIY. Pelaksanaan FGD dilakukan di BIK Hotel di Kawasan Kaliurang, Rabu (29/11/2023).

Baca juga :  Pramudito Dalang Cilik Binaan Kundha Kabudayan Kota Yogyakarta

Hadir sebagai pembicara, Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan SIP MA, Ismail Al Alam dari Indoprogress, dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY R Darmawan SH MH.

Salah satu Dosen Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ahmad Ma’ruf S.E., M.SI berhalangan hadir dan penyampaian materinya diwakili DPD Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) DIY Kirnadi. Mereka yang hadir memaparkan temuan dan pandangannya soal pengupahan buruh.

Kepala Bidang HI dan Jamsos Disnakertrans DIY Darmawan, SH.MH memaparkan bahwa kebijakan upah minimum merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan hak pekerja/ buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ia menegaskan, penetapan UMK DIY akan menggunakan PP 51/2023. “Besaran UMK DIY 2024 akan diumumkan besok pada tanggal 30 November 2023 oleh  Gubernur DIY,” ungkap Darmawan.

Sementara itu, Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan menegaskan, bagi buruh, penetapan UMK DIY 2024 merupakan bagian dari program strategis untuk pengentasan kemisikinan di DIY. “UMK DIY harus mampu mengatasi defisit ekonomi buruh dan mampu mendorong pengentasan kemiskinan,” tegas Irsad.

Ditambahkan Irsad, masalah pengupahan harus dipandang sebagai bagian dari upaya untuk pemenuhan standard hidup layak.  “Negara wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk merealisasikan standar hidup layak secara progresif. Jadi, tidak terpenuhinya kebutuhan hidup layak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” imbuh Irsad.

Dalam rangka untuk mencapai formula penetapan upah minimum yang lebih baik, Irsad menawarkan formula atau metode penetapan upah minimum yang seharusnya digunakan dalam penetapan UMK DIY 2024. Formula tersebut adalah UMK 2024 = UMK 2023 + {UMK 2023 x (Inflasi + PE) + 50% KHL)}.

Adapun penjelasan, inflasi adalah inflasi yang di ambil dari data BPS pada bulan Oktober 2023. Sedangkan PE adalah Pertumbuhan Ekonomi (PE) provinsi yang diambil dari data BPS pada bulan Oktober 2023. Adapun KHL merupakan hasil dari survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Dengan formula yang ditawarkan tersebut, Irsad meyakini UMK akan menjamin terpenuhinya standar hidup layak. “Tujuan diadakannya upah minimum adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Jadi, formula pengupahan dimaksudkan untuk menemukan metode pengupahan yang mencapai KHL. Jika suatu formula pengupahan menghambat tercapainya KHL, itu [formula] yang harus diganti, bukan besaran KHL-nya, paparnya.

Ia juga mengutip UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana memang upah buruh sesungguhnya berorientasi pada pemenuhan KHL. Adapun Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 berbunyi; “Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Sementara itu, Ekonom UMY Ahmad Makruf mengatakan, penentuan UMP/UMK pada hakekatnya bentuk negosiasi. Posisi tawar yang tinggi menjadi penentu kemenangan dalam negosisasi. Karena itu, apapun formula dan parameter UMP/UMK, hal utama yang diperlukan ada.

Lebih lanjut, Makruf menjelaskan konsep UMP/UMK hanya bagi pekerja baru dan lajang. Namun, pada titik kritis secara faktual konsep ini berlaku pada buruh secara umum, termasuk buruh yang sudah lama bekerja dan berkeluarga.

Posisi tawar buruh, lanjut Makruf, dalam hal ini termasuk buruh secara umum di DIY secara umum pada kondisi tawar yang lemah. “Saat buruh tidak kuat dalam berserikat, tidak memiliki instrument kuat untuk bernegosiasi, selamanya UMP/UMK tidak akan “memuaskan” bagi buruh,” ungkap Makruf.

Berkaitan dengan usulan peningkatan kesejahteraan buruh, menurut Makruf, tidak cukup hanya bertumpu pada upah. Ia menjelaskan, upah menjadi salah satu factor kesejahteraan pekerja. Namun kesejahteraan bukan bertumpu pada upah saja. Hal yang utama/dasar yang dicari pekerja adalah kesejahteraan, bukan upah. Karena itu, perlu dicari cara lain untuk mendapatkan kesejahteraan selain dari faktor upah.

Ismail Al-Alam dari Indoprogress mengatakan, masalah pengupahan ini tidak terlepas dari dinamika perkembangan kapitalisme. Mengelaborasi paparan dari Irsad sebelumnya yang menunjukkan data BPS bahwa produktifitas buruh yang tinggi tidak diimbangi dengan upah yang adil, ia menjelaskan fenomena tersebut dengan teori nilai lebih.

Menurut Ismail, upah buruh yang lebih rendah dari produktifitasnya merupakan suatu bentuk pencurian nilai lebih yang diambil pengusaha.

Danu Rahamdi, perwakilan dari Partai Buruh Gunungkidul mempertanyakan soal upah buruh di Yogyakarta tergolong rendah atau murah.

Atas pertanyaan tersebut, Irsad mengatakan, ada tiga faktor yang menyebabkan upah buruh murah di Yogyakarta. Pertama, adanya hambatan struktural undang-undang yang menghambat upah layak. Kemudian, kedua, gerakan buruh di Yogyakrta tidak sekuat gerakan buruh di kawasan industri yang menyebabkan lemahnya posisi tawar. “Terakhir atau ketiga, belum adanya ‘political-will’ untuk meningkatkan upah buruh secara signifikan,” pungkas Irsad.(Sekarlangit)

 

DIY FGD forum discussion group Majelis Pekerja Buruh Indonesia metode MPBI DIY penetapan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta UMK upah minimum upah minimum kabupaten/ kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts