Lahirnya Perpres Publishers Rights, AMSI Berharap Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik
JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lazim disebut sebagai Perpres Publishers Rights, yang dirilis pada Selasa (20/2/2024). Pengesahan regulasi yang sudah digodok sejak empat tahun lalu tersebut, diumumkan langsung Presiden Joko Widodo di hadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta.
AMSI meyakini Perpres tersebut bakal membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara. Yakni, antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok, bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dengan penerbit media digital di Indonesia.
Bagi anggota AMSI, dampak dari pemberlakuan aturan ini akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan. Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform- selama sudah terverifikasi di Dewan Pers- bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan. Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif. AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.
Meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi teknologi digital, Perpres ini menawarkan solusi transisi yang bisa memberi nafas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya. Selain itu, Perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews). Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta. Perpres ini diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia.
“Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas,” kata Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika, di sela peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta.
Wahyi meneruskan, Perpres tersebut memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan. “Tentu saja, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya,” imbuhnya.
Karena itu, AMSI berharap perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi tersebut sebagai ajakan Bersama-sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMSI Maryadi menegaskan, Perpres Publishers Rights tersebut melengkapi upaya AMSI yang selama ini berusaha menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia. “AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media media lokal, merumuskan indikator keterpecayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah,” papar Maryadi.
Ia menambahkan, AMSI juga menegaskan Perpres tersebut bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, namun pada dasarnya untuk melayani kepentingan publik supaya ruang digital yang ada tidak dibanjiri informasi sampah.
“Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh regulasi ini, karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers,” tegasnya.
AMSI juga mengingatkan pentingnya Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini memberikan manfaat nyata bagi media lokal dan media segmentasi khusus, termasuk yang belum memenuhi persyaratan kerja sama dengan platform digital. Manfaat itu bisa berupa dukungan untuk menaikkan kapasitas bisnis dan editorial media tersebut. Seperti pelatihan, pendampingan, kesempatan berjejaring, hingga penguatan model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan mereka. Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik.(Sekarlangit)