Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar saat mengisi Seminar Nasional.

LPS Dorong Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Keuangan

Ekonomi

BALI – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senantiasa mendukung upaya peningkatan pelindungan data pribadi dalam setiap kegiatan Perbankan/BPR dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Ini sesuai Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dalam Seminar Nasional “Memahami Aspek Pelindungan Data Pribadi dalam rangka Pemberdayaan dan Transformasi BPR/S, Koperasi, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan,” yang digelar di Bali, Jumat (1/3/2024).

Baca juga :  Dukung Inklusivitas Ekonomi, Bank Mandiri Groundbreaking Mandiri Digital Services di IKN

Ary menyampaikan, data pribadi merupakan aspek penting yang harus dilindungi. Karena setiap orang berhak atas pelindungan data pribadinya.

“Dalam pelaksanaan bisnisnya, perbankan/BPR dan LJK dapat memanfaatkan teknologi dan informasi dengan tetap menjaga data pribadi. Selain itu, Perbankan/BPR dan LJK perlu meningkatkan literasi keuangan mengenai data pribadi dalam transaksi keuangan sehingga mendorong inklusi keuangan guna meningkatkan kepercayaan Masyarakat dan pertumbuhan bisnis Perbankan/BPR dan LJK,” papar Ary.

Adapun, lanjut Ary, pelindungan data pribadi bagi Perbankan/BPR dan LJK merupakan suatu hal yang penting. Pemahaman tersebut penting untuk bisa mengantisipasi penyalahgunaan data. Seperti phishing, hacking, penipuan, pencurian data dan transaksi palsu/ illegal. Penyalahgunaan data tersebut bisa menyebabkan kerugian bagi nasabah dan perbankan/BPR dan LPJK. Antara lain risiko reputasi, hukum dan denda dari otoritas.

Selain menghindari kerugian dan risiko tersebut, pelindungan data pribadi dan peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi juga bisa meningkatkan kepercayaan nasabah dan pertumbuhan bisnis Perbankan/BPR dan LJK.

Untuk meningkatkan awareness atas data pribadi, Perbankan/BPR dan LJK juga harus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi dengan cara memanfaatkan teknologi dan informasi dalam bisnis bank dengan tetap menjaga data pribadi, dan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat mengenai data pribadi untuk mendorong inklusi keuangan dalam transaksi keuangan.

“Yang jelas, LPS selaku sahabat nasabah Indonesia, senantiasa berkomitmen terhadap pemberdayaan dan transformasi Perbankan/BPR dan LJK, khususnya pada upaya peningkatan pelindungan data pribadi nasabah sebagai upaya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank,” imbuh Ary.

Hadir dalam seminar tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio OJK Dian Ediana Rae, Data Privacy & Cyber Law Specialist Sinta Dewi Rosadi, Partner EY Parthenon Indonesia Anugerah Pratama, Sekjen DPD Perbarindo Bali I Wayan Suwandi, Principal Research & Development PT Reasuransi MAIPARK Indonesia Hengky Eko Putra, Senior Partner AZF Ricky Firman, dan Kepala Sub Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Putu Anrisa Priyasta.(Heroe)

BPR data pribadi lembaga jasa keuangan Lembaga Penjamin Simpanan LJK LPS pelindungan Pelindungan Data Pribadi perbankan seminar nasional Undang-Undang No 27 Tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts