Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo saat memberikan keterangan terkait aturan dan pembukaan posko aduan THR keagamaan.

Pemkot Yogyakarta Buka Posko Pengaduan dan Konsultasi terkait THR Keagamaan Tahun 2024

Seputar Jogjakarta

YOGYAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. Posko THR keagamaan dibuka dibuka mulai tanggal 11 Maret sampai 3 April 2024 di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta di Kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta sudah membuka posko aduan THR guna melayani masyarakat terkait pembayaran THR. Selain itu, Singgih juga meminta kepada perusahaan dan pelaku industri diharapkan mempersiapkan diri untuk membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh.“Kita juga buka posko aduan THR,” ungkap Singgih di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (21/3/2024).

Baca juga :  JPW Prihatin dan Dorong Semua Pihak Atasi Fenomena Aksi Klithih
Baca juga :  Resmikan ITF Pasar Niten, PT SBI dan Pemkab Bantul Kerja Sama Mengolah Sampah Plastik

Ia melanjutkan, pemberian THR keagamaan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya / THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“(THR) dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idulfitri ,” jelas Singgih.

Singgih menegaskan, sesuai ketentuan THR keagamaan diberikan pada pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Termasuk pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Untuk besaran THR keagamaan sesuai SE Menaker, bagi pekerja buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Untuk pekerja/buruh masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menegaskan, secara umum pelaksanaan THR tahun 2024 ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Alasannya, dasar hukum terkait pembayaran THR tahun 2024 masih sama dengan tahun lalu.

“Saya kira tidak ada hal yang prinsip karena dasar hukumnya sama dengan tahun lalu. Misalnya pembayaran THR tidak boleh dicicil dan dibayarkan maksimal H- tujuh sebelum hari raya,” jelas Maryustion.

Selain datang langsung ke Posko Aduan THR di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, aduan dan konsultasi THR bisa dilakukan melalui email bidangkhi@gmail.com. Termasuk melalui nomor whatsapps (WA), antara lain ke 0878-3667-4992 dan 0896-6865-0083. Sedang posko pengaduan dan konsultasi THR tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

“bagi kabupaten/kota, ketugasan kita untuk aduan dan konsultasi. Pengawasan otoritas dari disnaker provinsi. THR maksimal dibayarkan H-7. Kalau tidak ada tindak lanjut, akan ada langkah pengawasan oleh disnaker provinsi,” imbuhnya.

Ditambahkan Maryustion, pada tahun 2023 lalu ada sekitar 30 aduan dan konsultasi yang masuk di Posko THR Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Semua aduan yang masuk bisa terselesaikan.

Untuk tahun 2024 ini, Dinsosnakertrans Kota Jogja berharap perusahaan bisa membayarkan THR sesuai ketentuan. Manajemen perusahaan dan serikat pekerja juga diharapkan bisa saling berembug, bila ada permasalahan terkait THR. Saat ini, ada sekitar 1.700 perusahaan yang berdiri di wilayah Kota Yogyakarta.(Nurwind)

Kantor Dinsosnakertrans Kompleks Balai Kota konsultasi pelaku industri Pemerintah Kota Yogyakarta Pemkot Yogyakarta perusahaan posko pengaduan Posko THR keagamaan THR Keagamaan 2024 Tunjangan Hari Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts