Tandatangani Shareholders Agreement, Bank BJB Kendalikan Bank Jambi
JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) bersama dan Gubernur Jambi Al Haris menandatangani Perjanjian Antar Pemegang Saham (Shareholders Agreement/SHA). Isinya adalah mengatur peran para pihak dalam Pengendalian atas Bank Jambi di Kantor Perwakilan Bank BJB Jakarta, Rabu (17/7/2024). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya finalisasi pengembangan Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank BJB dengan Bank Jambi.
Penandatanganan SHA dilakukan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldy dengan Gubernur Jambi Al Haris, serta disaksikan Pj Gubernur Jawa Barat, perwakilan OJK Pusat, Kepala OJK Jawa Barat, Kepala OJK Provinsi Jambi, Kepala OJK Sumatera Bagian Selatan dan Direktur Utama Bank Jambi.
Klausul-klausul dalam SHA ini sudah melalui proses diskusi yang Panjang. Akhirnya, kedua belah pihak mencapai titik temu, berkat itikad baik dan kesamaan visi seluruh pihak dalam membangun perbankan daerah yang tangguh dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Penandatanganan SHA tersebut sekaligus menandai langkah strategis penting bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam memperkuat posisinya di industri perbankan nasional, agar tetap relevan dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldy mengatakan, penandatanganan SHA tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Saham Bersyarat yang sudah ditandatangani pada 28 Juni 2024 lalu.
“Penandatanganan Shareholders Agreement ini menandai langkah penting dalam sejarah kedua bank. Pasca penandatanganan SHA, artinya Induk KUB dalam hal ini Bank BJB bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi beserta kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jambi memiliki visi yang sama untuk bersama-sama membangun, memperkuat, dan meningkatkan peran BPD, khususnya dalam mendukung jalannya transaksi keuangan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” papar Yuddy.
Dengan kata lain, lanjut Yuddy, kerja sama tersebut diharapkan bisa memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua bank. Juga meningkatkan nilai bagi pemegang saham dan memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Mengenai pelaksanaan pengendalian atas Bank Jambi akan dilakukan Bank BJB dan Pemprov Jambi selayaknya konsep dwitunggal, di mana masing-masing pihak memiliki peran vital dalam pengembangan Bank Jambi ke depan. Provinsi Jambi dengan seluruh kota dan kabupatennya memiliki ekosistem daerah dengan potensi besar dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 5,1 triliun dan populasi penduduk yang mencapai 3,6 juta jiwa.
Bank BJB sebagai BPD terbesar, memiliki pengalaman dan keahlian dalam mengelola ekosistem daerah, khususnya dalam pengelolaan pajak, retribusi, dan layanan daerah secara digital. Saat ini, Bank BJB adalah satu-satunya BPD yang sudah berstatus konglomerasi keuangan, dengan perusahaan anak seperti Bank BJB Syariah, Bank Bengkulu, dan beberapa lembaga keuangan lainnya.
Bank BJB juga memegang peringkat Corporate Rating tertinggi di antara BPD lainnya dan memiliki aplikasi mobile Digi Mobile dengan fitur-fitur yang setara perbankan papan atas nasional. Dengan sinergi yang baik, melalui kesepahaman visi dan komunikasi yang erat, sinergi KUB Bank BJB dengan Bank Jambi bisa mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, yang tentunya berdampak positif pada kinerja bisnis Bank Jambi dan Bank BJB.
Pada Maret 2024 lalu, kinerja Bank Jambi menunjukkan kinerja yang mengesankan. Dengan total aset sebesar Rp 13,3 triliun, Bank Jambi berhasil menghimpun dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 10,9 triliun dan menyalurkan kredit serta pembiayaan sebesar Rp 9,5 triliun. Laba yang tercatat mencapai Rp 95,5 miliar dengan return on equity (ROE) sebesar 16,49%. Atas kinerja tahun 2023, Bank Jambi juga mampu memberikan dividen sebesar Rp 137,5 miliar kepada pemegang saham. Selain itu, Bank Jambi juga memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dengan total aset sebesar Rp 1,2 triliun dan ROA 3,19%, yang bisa bersinergi dengan Bank BJB Syariah dalam memperluas pasar perbankan syariah di Indonesia.
Setelah penandatanganan SHA tersebut, Bank BJB akan mengajukan permohonan Fit and Proper Test sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan berlaku. Jika disetujui, Bank Jambi akan menjadi tambahan anggota KUB Bank BJB dan sekaligus perusahaan anak bank BJB, di mana laporan keuangannya akan dikonsolidasikan dengan Bank BJB sebagai induk KUB.
Sebelum menjalankan KUB, Bank BJB berada pada posisi ke-14 secara nasional dan bakal naik menjadi posisi ke-10 secara nasional bila permohonan tersebut mendapatkan persetujuan OJK. Hal tersebut tidak hanya menguatkan daya saing grup Bank BJB, namun juga menjadi representasi grup BPD dalam persaingan dengan perbankan nasional lainnya.
“Kolaborasi ini penting bagi BPD dalam berinovasi dan bertransformasi agar mampu bersaing di industri perbankan. Bank BJB dengan berbagai pengalaman dalam melakukan inisiatif-inisiatif strategis bisa berbagi pengalaman dengan sesama BPD untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan bersama,” pungkas Yuddy. (Heroe)