Asimoli Tunggu Subsidi Motor Listrik, Jadi Angin Segar dalam Mendorong elektrifikasi Kendaraan Dalam Negeri
JAKARTA – Konsumen dan produsen motor Listrik tengah menunggu subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang rencananya bakal dilanjutkan pada tahun 2025 ini. Subsidi motor listrik Rp 7 juta diprediksi akan menjadi angin segar dalam mendorong elektrifikasi kendaraan di dalam negeri.
Kepastian bergulirnya subsidi motor listrik tahun 2025 akan diumumkan pada tanggal 5 Juni 2025 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur pemberian insentif dalam enam paket. Salah satunya, mengatur subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik. Ini termasuk jumlah kuota unit dalam kebijakan tersebut.
Di tempat terpisah, Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) merespons positif atas rencana subsidi motor listrik Rp 7 juta yang menyisakan waktu kurang lebih enam bulan lagi pada tahun 2025 ini.
“Aismoli menyambut baik dan berterima kasih kepada pemerintah yang sudah menggulirkan berbagai macam program. Baik fiskal dan non-fiskal dalam rangka percepatan kendaraan listrik, khususnya roda dua,” kata Sekretaris Jendral Aismoli Hanggoro Ananta, Minggu (1/6/2025).
Menurut Hanggoro, industri motor listrik di Indonesia sudah siap menjalankan aturan pemerintah terkait skema insentif yang akan digulirkan. Ditambahkan Hanggoro, Aismoli sebagai asosiasi yang menaungi merek-merek motor listrik juga akan mendukung upaya pemerintah tersebut.
“Industri sangat siap mendukung ini, jika memang benar program ini dijalankan. Kita pun juga siap jika diminta memberikan usulan serta berdiskusi dalam proses penyiapan peraturannya oleh pemerintah. Kita evaluasi program tahun lalu untuk menyempurnakannya di program ke depannya,” jelas Hanggoro.
Soal kuota subsidi motor listrik yang bakal ditetapkan, sejauh ini Aismoli belum mengetahui jumlahnya. Namun, jika berkaca pada tahun 2024, subsidi tersebut memiliki kuota sebanyak 50 ribu unit.
Selain itu, lanjut Hanggoro, Aismoli juga minta pemerintah bisa menetapkan subsidi dengan periode lebih panjang atau bukan secara per tahun. Tujuannya, agar para pelaku industri electric vehicle (EV) roda dua bisa lebih tenang menghadapi dinamika pasar.
“Kami belum tahu (soal kuotanya). Kami berharap program ini bisa multi years, agar khususnya para industri bisa mempersiapkan aktivitas investasi dan produksinya, dan tidak ada jeda saat pergantian tahun,” kata Hanggoro berharap.
Selain itu, lanjut Hanggoro, untuk kuota Aismoli berharap dengan usulan multi years. “Bisa lebih besar secara kumulatif dari program tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Untuk informasi, program subdisi ini pada tahun 2024 lalu mensyaratkan unit dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen bagi produsen. Artinya, motor listrik di pasaran yang belum memenuhi syarat tersebut, tidak bisa mendapat potongan harga Rp 7 juta dari subsidi pemerintah.
Sementara bagi konsumen, berhak menikmati program subsidi Rp7 juta dalam pembelian motor listrik dengan syarat, merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik atau minimal berusia 17 tahun. Kemudian, setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP WNI, hanya bisa membeli satu unit motor listrik subsidi.
Efek Subsidi dalam Adopsi Motor Listrik
Berdasarkan data di laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), subsidi motor listrik yang berlaku sejak 2023 hingga 2024, terbukti ampuh mendongkrak permintaan motor listrik bagi masyarakat.
Dari laman tersebut, jumlah motor listrik subsidi yang tersalurkan pada 2024 adalah sebanyak 62.541 unit. Sementara, tahun 2023, jumlah motor listrik subsidi yang sudah dibeli Masyarakat sebanyak 11.532 unit.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pernah menyatakan, insentif motor listrik tahun 2025 ini akan menggunakan skema lain, berupa PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah).
“Kami sudah melayangkan insentif alternatif yang telah dikirimkan suratnya oleh Bapak Menteri Perindustrian, yaitu berupa insentif PPN DTP. Itu suratnya sudah dikirimkan, kajiannya sudah dikirimkan. Jadi, masih menunggu proses,” kata Ketua Tim Non KBLBB Kemenperin Kemal Rasyad, beberapa waktu lalu.
Mekanisme insentif dengan PPN DTP tentu tidak sebesar subsidi Rp 7 juta. Karena, besarannya akan tergantung dari harga motor listrik yang dipasarkan setiap merek.
“PPN DTP tidak sama dengan insentif atau subsidi yang besarnya tetap (Rp 7 juta). Persentase atau nilai subsidinya tergantung dari harga motor listriknya. Untuk persentase PPN DTP yang ditanggung pemerintah, itu masih dalam kajian,” tegas Kemal.
Kemal menyadari, insentif motor listrik begitu diharapkan konsumen, sehingga ada kecenderungan terjadinya penundaan pembelian dari sebagian masyarakat.
“Kami memahami ada fenomena tersebut. Dari manufaktur kabarnya sudah overproduction dan overstock. Jadi, memang kami bersama-sama juga menunggu sebenarnya terkait pemutusan insentif kendaraan listrik roda dua ini. Makanya kami juga masih menunggu keputusannya,” pungkas Kemal. (Heroe)