Waduh!! Satgas Waspada Investasi Catat 18 Gadai Ilegal di Nusa Tenggara Barat
MATARAM – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat ada 18 usaha pegadaian ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditengarai tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. “Ke-18 gadai ilegal di wilayah NTB yang disampaikan oleh SWI merupakan gadai swasta ilegal





