Waduh!! Satgas Waspada Investasi Catat 18 Gadai Ilegal di Nusa Tenggara Barat
MATARAM – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat ada 18 usaha pegadaian ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditengarai tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
“Ke-18 gadai ilegal di wilayah NTB yang disampaikan oleh SWI merupakan gadai swasta ilegal tanpa izin,” ungkap Kepala OJK NTB Rico Renaldy, Senin (5/12/2022).
Rico meneruskan, bagi pegadaian swasta yang belum memiliki izin dari OJK, sementara ini akan diminta mengurus izinnya. Jika melihat data dari SWI secara nasional sejak 2019 sampai Oktober 2022, SWI menutup sebanyak 242 kegiatan pegadaian ilegal. Sejauh ini, untuk NTB belum ada yang ditutup.
“Setelah kita dapatkan, akan ditindak-lanjuti dengan menyurati supaya mereka mengurus perizinan di OJK. Kalau tidak tentunya kita akan mencoba koordinasi dengan SWI di daerah untuk menerbitkan gadai-gadai ilegal ini atau tanpa izin,” jelasnya.
Ia mengakui, tidak bisa langsung menertibkan semua gadai tanpa izin tersebut. Menurutnya, semua itu masih proses meminta mereka segera mengurus izinnya. Saat ini posisinya gadai ilegal atau tanpa izin dari catatan SWI nasional masih 18 gadai swasta tak berizin jumlahnya stagnan dan diharapkan tidak bertambah.
“Kita tindak lanjuti dengan untuk menghentikan (kalau izin tidak urus sama sekali) tapi kita meminta mengurus dulu perizinan supaya sesuai dengan ketentuan,” paparnya.
Berdasarkan data dari SWI nasional, dari 77 gadai swasta yang tak memiliki izin dari OJK sesuai POJK, ada 18 gadai swasta di wilayah NTB tercatat tak ada izin. Di antaranya, PT Nada Gadai Group, Jaya Group Gadai, Sentral Gadai, Rumah Gadai, Jaya Gadai, PT Eva Group, Kartika Gadai Elektronik, Putra Mandiri, Wiguna Elektronik, Family Gadai, PT Nuspen, Mitra Gada, Bale Gadai, PT Gadai Royal Group, Darma Gada, Yudhistira Gadai, dan PT Raden Cellular Gadai
Pihak SWI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan menekankan agar menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.(redaksi)