Butuh Persiapan Matang, Pengoperasikan Kapal Ro Ro Bakal Lintas Dumai dan Malaka
PEKANBARU – Kapal Ro Ro (roll on – roll off) lintas Dumai – Malaka akan dioperasikan. Namun, untuk mendukung itu dibutuhkan segala persiapan yang matang. Di antaranya bea cukai dan keimigrasian, karena transportasi tersebut melibatkan kerja sama antara dua negara dan ASEAN.
“Alhamdulillah dari persiapannya hingga menjelang pelaksanaannya berjalan dengan baik dan Kementerian Perhubungan RI sebagai pihak yang bertanggung jawab dengan mempersiapkan fisik dan tentunya berkoordinasi dengan Malaysia, sehingga dalam pelaksanaannya harus dilakukan dengan hati-hati,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Budi Karya Sumadi, saat memimpin rapat lanjutan secara virtual dengan Gubernur Riau, Syamsuar di Pekanbaru, Jumat (01/10/2021).
Menurut Menhub, Pemprov Riau harus mengawal persiapan ini dengan baik. Untuk itu, dibutuhkan sejumlah persiapan yang dilakukan tidak menimbulkan masalah hingga bisa memperlambat proses persiapan kapal Ro Ro lintas Dumai-Malaka tersebut.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, pembangunan khususnya dermaga kapal Ro Ro lintas Dumai-Malaka masih terus dilakukan perbaikan dan siap untuk diserahkan kepada Kementerian Perhubungan.
“Kami sudah siap menyerahkan dermaga kapal Ro Ro ini. Tentunya perlu petunjuk dari Menhub, sebab dari sisi laut Riau juga masih melakukan perbaikan, perkuatan agar dermaga ini bisa dipersiapkan untuk kapal Ro-Ro lintas Dumai-Malaka,” kata Syamsuar melaporkan secara virtual dengan Menhub.
Menurut Syamsuar, pengoperasian kapal Ro Ro lintas Dumai-Malaka berpotensi meningkatkan pengiriman barang ekspor dan impor. Di samping itu, juga meningkatkan kunjungan wisatawan dari mancanegara ke Indonesia atau sebaliknya.
Dalam persiapannya pengoperasian Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai sebagai pelabuhan internasional telah ditetapkan penetapan lintas. Ini sesuai Peraturan Kemenhub Nomor KM 44 tahun 2009 dan tarif angkutan antar negara sesuai KM 92 tahun 2020.
Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan Pelabuhan Bandar Sri Junjungan sebagai Pos Lintas Batas, sehingga memudahkan Ditjen Bea Cukai membangun pos pemeriksaan petugas bea cukai, imigrasi, dan karantina (Custom, Immigration, Quarantine/CIQ).
“Ada kendala yang membutuhkan kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia terkait standar pelaksanaan tentang wilayah operasi kendaraan yang masuk ke Indonesia dan ke Malaysia. Berikutnya pengaturan spesifikasi kendaraan yang diizinkan, persyaratan pengemudi, dan persyaratan teknis lainnya terkait aspek keselamatan kendaraan dan komoditas yang diangkut,” katanya.
Di pihak Malaysia, saat ini masih terkendala perizinan (Green Light) dari MOT (Ministry of Transport) Malaysia. Hingga kini belum ada progress pembangunan Jeti untuk kapal Ro Ro dan belum dibangunnya pos pemeriksaan CIQ pada Tanjung Beruas Port, sehingga diperlukan komitmen Pemerintah Malaysia untuk mendorong percepatan target pengoperasian Ro Ro lintas Dumai-Malaka tersebut.(redaksi)