UGM Terima Tujuh SK Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Sleman

YOGYAKARTA – Setelah melaku kajian dan penelitian Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sleman, sebanyak 25 benda, struktur, dan bangunan di Kabupaten Sleman ditetapkan sebagai cagar budaya tahun 2021. Adapun penilaian yang dilakukan berdasarkan pada kriteria cagar budaya, nilai penting, dan khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/ atau kebudayaan di Kabupaten Sleman khususnya dan Daerah Istimewa Yogyakarta umumnya, serta memiliki nilai budaya penting bagi penguatan kepribadian bangsa Indonesia.
Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2021 dan Sosialisasi Cagar Budaya Tahun 2022 Kabupaten Sleman dilakukan di Balairung UGM, Selasa (26/7). Penyerahan dilakukan langsung Bupati Sleman, Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo, kepada masing-masing penerima. Untuk Universitas Gajah Mada (UGM), Surat Keputusan Penetapan Cagar Budaya diterim Direktur Aset, Dr. Ing. Ir. Djoko Sulistyo.
Dari 25 penerima SK Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Sleman, UGM dinyatakan sebagai lembaga penerima paling banyak. Ada 7 bangunan di UGM menerima SK Cagar Budaya dan Gedung Pusat UGM sebagai yang utama.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, berharap dengan pemberian SK Cagar Budaya tersebut, memberikan kepastian status hukum bagi bangunan cagar budaya, kesenian, maupun kearifan lokal untuk budaya di Kabupaten Sleman.
“Cagar budaya merupakan bukti kekayaan yang dimiliki bangsa. Sudah seharusnya kita melestarikan secara bersama,” tegasnya.
Cagar budaya, lanjut Bupati Sleman, merupakan wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang sudah terlaksana sejak dulu dan menjadi sejarah. Karenanya, bila kita melestarikan budaya dan sejarah, hal tersebut sebagai wujud upaya penghargaan bagi para leluhur bangsa, khususnya para leluhur yang menelurkan budaya dan sejarah di Kabupaten Sleman.
“Marilah kita bersama-sama melestarikan dan melindungi agar cagar budaya tidak hilang dan rusak dimakan usia,” ajaknya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman Edy Winarya, S.Sn., M.Si., menyatakan, penetapan dan penyerahan status cagar budaya pada pemilik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Undang-undang No. 11 Tahun 2010 Pasal 33 Ayat 2, yaitu memberikan jaminan hukum kepada pemilik cagar budaya dalam wujud surat keterangan status cagar budaya.
Tujuan penetapan cagar budaya adalah upaya awal dari perlindungan terhadap benda, bangunan, dan struktur yang memiliki nilai penting sejarah, pendidikan, agama, dan kebudayaan bagi kabupaten agar tidak hilang, rusak dan/ atau musnah karena faktor alam dan manusia, sehingga berakibat tidak bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya.
Edy menandaskan, cagar budaya melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan tidak hanya domain Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman semata. Melainkan senantiasa membutuhkan dukungan dari instansi pemerintah dan masyarakat guna mempertahankan cagar budaya agar menjadi simbol jati diri masyarakat Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan bangsa Indonesia umumnya.
“Kami menghimbau, mari bersama-sama melestarikan cagar budaya yang ditetapkan, agar kemudian nanti bisa diwariskan kepada para generasi berikutnya,” ucapnya.
Direktur Perencanaan UGM, Muhammad Sulaiman, ST, MT, D.Eng., berterima kasih, karena UGM mendapat penghargaan cagar budaya terbanyak tingkat Kabupaten Sleman. Ia berharap setelah tujuh bangunan UGM menerima SK Cagar Budaya Kabupaten Sleman akan terus dilanjutkan ke tingkat provinsi.
Dalam upaya merawat cagar di UGM, lanjut Sulaiman, selain memperhatikan aspek cagar budaya, UGM juga mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan-kebutuhan terkini. Seperti implementasi di Gedung Pusat UGM adanya fasilitas bangunan baru untuk mengakomodasi para difabel dan bangunan lift.
“Penghargaan atau SK yang kami terima ini tentu menjadi motivasi, penyemangat kami untuk terus mengembangkan aset-aset yang bernilai cagar budaya agar menjadi percontohan di masa depan,” katanya.
Sebanyak 25 benda, struktur, dan bangunan yang mendapat SK Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Sleman terdiri bangunan sebanyak 13, lokasi ada 2, struktur 4, dan prasasti ada 6. Sebanyak 7 bangunan UGM yang mendapat SK Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Sleman adalah Gedung Pusat UGM, Museum UGM Kompleks Bulaksumur, dan lima bangunan lainnya di Kompleks Panca Dharma yang berada di Sekip.(redaksi)