Bank Muamalat Pacu Penyaluran Pembiayaan Korporasi dengan Skema Sindikasi dan Bilateral
JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) memacu penyaluran pembiayaan di segmen korporasi. Ini dilakukan, baik melalui skema sindikasi maupun bilateral.
Terbaru, Bank Muamalat memimpin penyaluran pembiayaan sindikasi kepada PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) senilai Rp 700 miliar. Sindikasi ini melibatkan empat bank syariah lain. Yakni, PT Bank Aceh Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS) PT BPD Bank Sumsel Babel, UUS PT BPD Kalimantan Selatan, dan UUS PT BPD Jawa Tengah.
Chief Wholesale Banking Officer Bank Muamalat Irvan Y. Noor mengatakan, setelah aksi korporasi berupa penguatan struktur permodalan di awal tahun ini, manajemen Bank Mualamat terus menggenjot penyaluran pembiayaan, khususnya di segmen korporasi. Selain itu, sindikasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pembiayaan bank-bank syariah di tanah air.
“Pembiayaan sindikasi ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi antarbank-bank syariah di tanah air. Apalagi kita tahu, saat ini pangsa pasar perbankan syariah masih di kisaran 7%. Sebagai bank pertama murni syariah, kami melihat kolaborasi seperti ini diperlukan agar kita bisa maju bersama-sama, di mana pada akhirnya bisa berdampak positif bagi industri perbankan syariah nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Bank Muamalat juga menyalurkan pembiayaan modal kerja kepada MAP Group. Yaitu, PT Mitra Adiperkasa Tbk dan PT Mapple Mitra Adiperkasa senilai Rp 300 miliar. Pembiayaan ini menggunakan akad Al-Murabahah dengan tenor maksimal 12 bulan.
Irvan mengatakan, MAP Group merupakan pemimpin pasar industri ritel di Indonesia dengan kinerja keuangan yang kuat. Pihak Bank Muamalat berharap, kerja sama tersebut bisa berlanjut dalam ekosistem bisnis yang lebih luas lagi.
Seperti diketahui, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merupakan pionir perbankan syariah di Indonesia, didirikan pada 1 November 1991 yang digagas MUI, ICMI, serta beberapa pengusaha muslim, dan selanjutnya mendapat dukungan Pemerintah Indonesia.
Sejak beroperasi pada 1 Mei 1992, perseroan berinovasi dengan menghasilkan program dan layanan unggulan.
Per tanggal 15 dan 16 November 2021 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menjadi PSP Bank Muamalat, setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group.
Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 82,7%. Selain BPKH saham Bank Muamalat juga dimiliki oleh IsDB sebesar 2% dan pemegang saham lainnya dengan porsi sebesar 15,3%.(redaksi)