Isu nasional mengenai perburuhan dibahas dalam pertemuan FSP RTMM SPSI seluruh Indonesia.

FSR RTMM Berkumpul di Yogyakarta, Bahas Isu Agenda Perburuhan Nasional

Nasional

YOGYAKARTA – Sebanyak 345 pengurus Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan-Minuman (FSP RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) seluruh Indonesia berkumpul di Jogjakarta. Mereka duduk bersama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I sekaligus Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II serikat pekerja tersebut. Agendanya, membahas berbagai isu terkait mereka.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya serius melakukan upaya perubahan pada serikat buruh yang dipimpinnya, agar bisa dikelola dengan baik bebarengan visi-misi yang jelas. Ditambahkan Jumhur, RTMM harus bisa menjadi contoh serikat pekerja yang serius menjalankan visi-misi organisasi dengan sebaik mungkin.

Baca juga :  Sejak Januari 2023, Lebih 38 Ribu Produk Tersertifikat Halal BPJPH

“Tidak bisa selalu meminta, tetapi harus mulai dari diri kita. Sebagai pemimpin harus tertib, disiplin, kalau kita mau kuat dan hebat. Saya kira semua di sini siap dan RTMM punya komitmen menjadi organisasi yang menjalankan visi-misi dengan baik,” jelas Jumhur, di sela acara yang dipusatkan di Rich Jogja Hotel, Senin (20/2/2023).

Sementara itu, Ketua FSP RTMM Sudarto menambahkan, rapat pimpinan penting bagi roda organisasi, dengan agenda penyelesaian persoalan serta perlindungan pekerja dan perlindungan industri di Indonesia. Serangkaian acara dibuat, mulai dari seminar hingga konsolidasi pada hari terakhir, Rabu (22/2/2023).

Beberapa isu penting yang dibahas dalam agenda, di antaranya advokasi pekerja untuk tetap mendapatkan haknya dan bisa berserikat sesuai aturan berlaku.

“Terpenting, tidak boleh mendegradasi buruh dalam perjalanan nanti. Kami konsisten memperjuangkan kesejahteraan buruh,” tegasnya.

Mereka secara khusus buruh juga menyoroti UU Cipta Kerja yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang masih tidak berpihak pada buruh. Saat ini, hukum yang tertuang dalam undang-undang belum menjadi panglima. Bahkan, sering dilanggar para pengusaha.

“Secara teori benar, tapi prakteknya banyak dilanggar. Misalnya, dalam pemberian pesangon, diturunkan saat ini di peraturan perundangan, ya tambah liar. Korbannya lagi-lagi tenaga kerja. Ini yang jelas kami tolak. Kami beberapa kali demo ke istana dan DPR RI. Kami menolak, melakukan uji materi ke MK secara prosedural juga sudah. Kami konsisten, jangan sampai mendegradasi hak pekerja,” papar Sudarto.

Perjuangan untuk kesejahteraan buruh, lanjut Sudarto, ke depan akan terus dilakukan FSP RTMM SPSI. Apalagi, perundangan yang ada saat ini berpotensi merugikan buruh.

“Kami akan konsisten memperjuangkan kesejahteraan buruh. Kalau prosedural tidak mempan ya kami akan melakukan aksi ke depan. Yang jelas, FSP RTMM akan berusaha berjuang bagi teman-teman pekerja,” janji Sudarto. (redaksi)

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan-Minuman FSP RTMM pengurus Rakernas Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts