Kepala Tim Komunikasi Publik LPS Anggia Raniardhy.

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Tahap Kedua

Ekonomi

INDRAMAYU – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap II Perumda Ban Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, mulai tanggal 11 Oktober 2023.

Seperti diketahui, BPR KRI tersebut sudah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI. Yakni, melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

Baca juga :  Menjadi Sub Mitra Distribusi, Bank BJB Tawarkan SBN Ritel ORI024 Bertenor Hingga 6 Tahun

“Tahap II ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 94,47 miliar milik 1.640 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. Nasabah bisa mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap II di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut,” kata Kepala Tim Komunikasi Publik LPS Anggia Raniardhy, Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, lanjut Anggia, pada tanggal 19 September 2023, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I sebesar kurang lebih Rp 127 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. Jika ditotal, LPS telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 25.029 nasabah. Adapun jumlah total nominal sebesar Rp 222,96 miliar.

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI. Yakni, paling lambat tanggal 19 Januari 2024.

Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut.

Nasabah penyimpan yang sudah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS bisa mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di sekitar wilayah Indramayu.

“LPS juga menghimbau pada para nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya, karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028,” tegas Anggia.

Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap II tersebut, bisa menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Seperti identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).

Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap II, mereka diminta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI.

Nasabah juga diminta tidak terpancing/ terprovokasi pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. “Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis,” pungkasnya.(Heroe)

BPR BPR KRI Indramayu izin usaha Jawa Barat Karya Remaja Indramayu klaim Lembaga Penjamin Simpanan likuidasi LPS nasabah OJK Otoritas Jasa Keuangan pembayaran penjaminan Perumda Bank Perkreditan Rakyat simpanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts