Gandung Pardiman: Ketua MKMK Tidak Boleh Larut Ikut Berpolitik
YOGYAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimmly Asshiddiqie diminta tidak larut dan terjebak ikut berpolitik dengan mengembangkan opini yang tendensius. Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Drs HM Gandung Pardiman MM kepada para awak media, Jumat (3/11/2023).
“Kami minta Ketua MKMK tidak larut ikut berpolitik dengan opini – opini yang tendensius. Kami minta ketua MKMK bekerja sesuai tupoksinya tentang pelanggaran kode etik dan tidak melebar mempengaruhi putusan MK yang sudah final,” ungkap Gandung.
Anggota Komisi VII DPR RI ini melanjutkan, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK.
“Sepengetahuan kami, putusan MK bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan MK berlaku bagi semua orang,” papar pria asal Bantul ini.
Ia menambahkan, putusan MK yang menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, tidak hanya hanya ditujukan kepada seorang kepala daerah saja, namun juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui pemilu.
“Putusan itu tidak ada hubungannya dengan mas Gibran, yang sidang itu bukan mas Gibran. Keputusan itu berlaku untuk semuanya. NKRI ini terbentuk berkat gerakan generasi muda pada waktu itu, jadi jangan ragukan kwalitas generasi muda,” tegas anggota DPR RI Periode 2019-2024 dari Partai Golkar ini.
Selain itu, lanjut Gandung, Mahkamah Kehormatan MK juga tidak bisa membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Tidak ada dasar hukumnya yang menyatakan, Mahkamah Kehormatan MK dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara,” katanya.
Ditegaskan Gandung, putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.(Sekarlangit)