Wagub DIY KGPAA Paku Alam X saat menyerahkan LKPD DIY 2023 kepada BPK DIY.

KGPAA Paku Alam X Serahkan LKPD 2023 ke Badan Pemerika Keuangan DIY

Seputar Jogjakarta

YOGYAKARTA – Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY. Adapun laporan yang diserahkan tersebut merupakan laporan unaudited dan diterima Kepala BPK Perwakilan DIY Widhi Hidayat di Kantor BPK DIY, Tegalrejo, Yogyakarta.

Pada kesempatan tersebut, Sri Paduka menyampaikan, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara merupakan hal yang sangat krusial. Bukan hanya soal memenuhi standar atau prosedur, melainkan tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Baca juga :  Dinpar Sleman Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Kreatif

“Kepercayaan masyarakat adalah aset terpenting yang kita miliki dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan efisien,” ungkap Sri Paduka, Rabu (7/2/2024).

Sri Paduka meneruskan, tujuan utama dari penyusunan laporan keuangan tersebut bukan hanya untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tetapi, lebih jauh lagi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemda DIY.

“Pada hari ini, dengan penuh rasa tanggung jawab, kami menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Kami berharap, melalui proses audit yang akan dilakukan, laporan ini dapat memberikan gambaran yang akurat dan jujur tentang kondisi keuangan daerah kami,” jelas Sri Paduka.

Ditambahlkan Sri Paduka,pihaknya berharap agar bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-14 kalinya. Hal ini bukan hanya sekadar sebuah pencapaian, namun lebih sebagai bukti komitmen Pemda DIY dalam mempertahankan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di Pemerintah Daerah DIY. “Semoga prestasi ini dapat kami pertahankan di tahun-tahun mendatang,” imbuhnya.

Laporan ini sendiri merupakan wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah DIY kepada BPK dan tentunya kepada masyarakat DIY. Laporan ini mengacu pada Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Adapun penilaian pada tahun-tahun sebelumnya, DIY berhasil mendapatkan predikat WTP selama 13 kali dari BPK RI. WTP ini merupakan opini audit tertinggi yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Kepala Perwakilan BPK DIY Widhi Hidayat meminta dukungan dan fasilitasi, agar bisa melaksanakan semua prosedur pemeriksaan dengan sebaik-baiknya. Ia berharap nantinya tidak asal dalam mengambil kesimpulan serta bisa mempertahankan opini WTP ke-14 kalinya.

“Kami di dalam pelaksanaan pemeriksaan mengharapkan dukungan dan komunikasi yang baik dan lancar dengan Pemda DIY. Sehingga, nantinya diujung pemeriksaan kami tidak salah menyimpulkan terkait hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan tahun 2023,” ucap Widhi.

Hadir mendampingi Sri Paduka, Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset  (BPKA) DIY Wiyos Santoso, serta Kepala Inspektur DIY M. Setiadi. Selain itu, juga hadir Kepala Paniradya Kaistimewaan Aris Eko Nugroho.(Heroe)

Akuntabilitas Badan Pemeriksa Keuangan BPK DIY BPK Perwakilan DIY Kantor BPK DIY KGPAA Paku Alam X Laporan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah laporan unaudited LKPD DIY 2023 pengelolaan keuangan Tegalrejo transparansi Wakil Gubernur DIY Widhi Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts