LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar, Provinsi Bali.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan, setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini terhitung sejak tanggal 4 April 2024.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS akan memastikan simpanan nasabah bisa dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya guna menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai tanggal 26 Agustus 2024.
Nasabah bisa melihat status simpanannya di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah. Bagi debitur bank, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menghimbau para nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang bisa menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
“Selanjutnya, penting diketahui nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah dibayarkan LPS, bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang bisa dijangkau nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” kata Dimas di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Menurut Dimas, agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau memenuhi syarat 3T LPS.
“Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” imbuh Dimas.
Bila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, mereka bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.(Heroe)