Gedung UPN Veteran Yogyakarta.

Tindaklanjuti Keputusan Mendikbudristek, UPN “Veteran” Yogyakarta Bebaskan Mahasiswa dari Kekurangan Pembayaran UKT

Kampus

YOGYAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024). Menindaklanjuti keputusan Mendikbudristek melalui surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang pembatalan kenaikan UKT tahun 2024, UPN “Veteran” Yogyakarta langsung merespons keputusan tersebut.

Dengan dicabutnya peraturan kenaikan UKT oleh Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, tarif UKT yang diberlakukan kembali menggunakan tarif UKT tahun 2023. Hal ini berdampak akan adanya mahasiswa yang mengalami kelebihan pembayaran dan kekurangan pembayaran. Begitu juga dengan kelompok UKT yang sebelumnya ditetapkan dalam 10 kelompok, kini dikembalikan menjadi delapan kelompok UKT.

Baca juga :  Mahasiswa Sosiologi UWM Yogyakarta Siapkan Diri Jadi Sosioprener

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Prof. Dr. Muh Irhas Effendi menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk membahas implikasi dari keputusan ini.

“Ada empat poin utama yang diputuskan. Yakni, pertama bagi mahasiswa yang sudah ditetapkan masuk kelompok 9 dan 10, diturunkan menjadi kelompok 8. Kedua, mahasiswa yang mengalami kelebihan pembayaran akan menerima pengembalian selisih pembayaran tersebut. Mekanisme pengembalian akan diinformasikan lebih lanjut melalui pemberitahuan resmi,” jelas Prof Irhas, Rabu (29/5/2024).

Berikutnya, ketiga, mahasiswa yang mengalami kekurangan pembayaran akan dibebaskan dari kekurangan tersebut. Terakhir atau ke empat, mahasiswa yang belum melakukan daftar ulang karena alasan administratif akan diberikan kesempatan untuk melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan.

Sebelumnya UPN “Veteran” Yogyakarta telah menetapkan besaran UKT yang sudah diajukan dan disetujui kementerian pada tahun 2024. Dalam prosesnya, UPN “Veteran” Yogyakarta telah memberikan kesempatan untuk melakukan sanggah dan permohonan penurunan.

Dari jumlah 1.192 mahasiswa yang diterima pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, (SNBP) 2024, terdapat 671 mahasiswa yang mengajukan sanggah dan sebanyak 423 mahasiswa atau 63% disetujui. Kemudian, yang mengajukan sanggah banding sebanyak 171 mahasiswa dan 160 mahasiswa (93,6%) disetujui.

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen UPN “Veteran” Yogyakarta dalam mendukung mahasiswa dan memastikan proses pendidikan berjalan lancar tanpa hambatan finansial.(Heroe)

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi kenaikan membatalkan Mendikbudristek Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pembatalan Prof. Dr. Muh Irhas Effendi Rektor UPN Veteran Yogyakarta tarif UKT tarif UKT tahun 2023 Uang Kuliah Tunggal UKT UPN Veteran Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts