Wakil Rakyat Sahkan Tiga Raperda soal Pariwisata hingga Kesejahteraan Sosial

YOGYAKARTA – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan para wakil rakyat dalam Rapat Paripurna DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (29/12/2025). Pengesahan ini ditandai penandatanganan Bahan Acara Nomor 6, 28, dan 31 Tahun 2025 oleh Pimpinan DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., serta KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY.
Ketiga raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) DIY Tahun 2026–2045, serta Raperda tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Seluruh raperda tersebut telah melalui proses pembahasan Panitia Khusus (Pansus), harmonisasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta fasilitasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Ketua Pansus Bahan Acara Nomor 6 Tahun 2025, Andriana Wulandari, S.E., M.IP., menegaskan, meskipun judul raperda mengalami perubahan berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, substansi pariwisata berbasis budaya tetap dipertahankan dalam materi muatan.
“Kami menghormati hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dengan mengubah judul raperda menjadi Penyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan. Namun, komitmen DPRD DIY untuk mendorong pariwisata berbasis budaya tetap sama dan tidak berubah,” tegas Andriana, Senin (29/12/2025).
Andriana melanjutkan, pemanfaatan objek kebudayaan sebagai daya tarik wisata masih diatur secara tegas, khususnya dalam Bab II. Bahkan, bila objek kebudayaan tersebut bersumber dari Kasultanan dan/atau Kadipaten, pemanfaatannya wajib memperoleh persetujuan dari pihak terkait.
“Kami mohon agar Gubernur DIY beserta jajaran bisa memastikan amanat Pasal 5 sampai Pasal 8 dilaksanakan secara konsisten di lapangan,” imbuhnya.
Ketua Pansus BA Nomor 28 Tahun 2025, Yan Kurnia, S.E., mengatakan, RIPPARDA DIY Tahun 2026–2045 akan menjadi pedoman utama pembangunan kepariwisataan DIY selama dua dekade ke depan.
“Raperda ini sangat strategis, karena akan mengarahkan pembangunan pariwisata DIY selama kurang lebih 20 tahun mendatang,” jelas Yan.
Yan menjelaskan, dalam proses pembahasan, Pansus melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Puro Pakualaman, pelaku industri pariwisata, BUMD, hingga perwakilan penyandang disabilitas, guna mewujudkan pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan.
Terkait perubahan substansi Pasal 8 mengenai Lembaga Pariwisata Daerah, Pansus merekomendasikan kepada Gubernur DIY membentuk Forum Koordinasi Kepariwisataan Daerah (FKKD), Kelompok Kerja Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB), serta Sekretariat Bersama Kepariwisataan Daerah.
“Ketaatan kami terhadap hasil fasilitasi Kemendagri tidak akan mengurangi komitmen untuk memperkuat koordinasi dan sinergi kepariwisataan daerah,” tegasnya.
Adapun laporan Pansus BA Nomor 31 Tahun 2025 disampaikan Tustiyani, S.H. Ia menyampaikan, seluruh hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap raperda tersebut disepakati bersama mitra kerja eksekutif.
“Seluruh masukan hasil fasilitasi, baik yang bersifat redaksional maupun substansial, telah ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Tustiyani.
Penyempurnaan tersebut antara lain mencakup penguatan kewenangan Gubernur, kewajiban pelaporan LKS, pengaturan penghargaan, serta penyesuaian teknik penulisan sesuai regulasi nasional.
Dengan disetujuinya ketiga raperda tersebut, DPRD DIY berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola pariwisata serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. (Heroe)




