Lembaga Penjamin Simpanan Kelola Langsung Perumda BPR Bank Purworejo
JAKARTA – Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menyerahkan pengelolaan Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tanggal 12 Januari 2024. Langkah ini dilakukan setelah BPR ini dinyatakan oleh OJK sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR). Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU













