Forpi: Minta Denda Pelanggar Lebih Maksimal Agar Ada Efek Jera

YOGYAKARTA – Warga mengeluhkan adanya alih fungsi trotoar di Jalan Pasar Kembang (Sarkem). Seharusnya, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, namun digunakan untuk memarkir kendaraan sepeda motor, parkir becak motor (bentor) bahkan beberapa gerobak milik pedagang kaki lima (PKL).
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan pemantauan ke lokasi, pada Selasa siang (23/11/2021).
Hasil pemantauan di lokasi, ada tujuh sepeda motor yang diparkir di trotoar, lima becak motor (bentor) dan empat gerobak milik PKL yang ditempatkan di sekitar trotoar. Padahal, jalan satu arah tersebut (dari timur ke barat, red) sudah sempit, sehingga menyulitkan pejalan kaki mengakses trotoar tersebut.
Sejumlah warga yang melintasi jalan tersebut harus mengalah dan turun ke jalan karena trotoar dipenuhi kendaraan bermotor.
“Ini jelas membahayakan para pejalan kaki selain merampas hak pejalan kaki sebagai pengguna trotoar. Di lokasi tersebut, kami (Forpi Kota Yogyakarta, red) juga tidak menemukan juru parkir atau jukir,” kata Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta, usai pemantauan.
Tidak hanya trotoar yang dijadikan parkir kendaraan bermotor, lanjut Kamba, pada sisi utara yang ada garis biku-biku (garis biku-biku nampak pudar, red) tak luput dijadikan tempat parkir sejumlah pemilik kendaraan bermotor.
“Saat Forpi Kota Yogyakarta melakukan pemantauan tidak nampak juru parkir (jukir). Pada hari tertentu, seperti Sabtu atau malam Minggu dengan kondisi ramai pengunjung, Forpi Kota Yogyakarta menemukan sejumlah jukir di lokasi tersebut,” imbunya.
Melihat kondisi tersebut, Forpi Kota Yogyakarta berharap dinas terkait yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar ini. Dishub Kota Yogyakarta diminta rutin melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang melanggar aturan dengan parkir tidak pada tempatnya.
“Jangan menunggu viral atau muncul keluhan masyarakat di media sosial baru ada tindakan dong,” pinta Kamba.
Selain itu, Petugas Jogoboro juga diharapkan rutin melakukan patroli bersama pemangku wilayah Kemantren Gedongtengen dan kelurahan setempat.
“Toh, posko Jogoboro yang berada di Parkir Abu Bakar Ali (ABA) yang notabene tidak jauh dengan lokasi trotoar yang dijadikan parkir di Jalan Pasar Kembang tersebut. Seharusnya bisa ditindak, minimal ditegur lah,” sindir Kamba.
Diakui Kamba, selama ini vonis denda dinilai belum memberikan efek jera bagi pelaku yang melanggar, karenanya ia menyarankan adanya vonis denda yang maksimal di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Selain itu, ia melihat peran RT/RW maupun pengurus kampung setempat sangat penting dengan memberikan pemahaman dan kesadaran bagi yang melanggar aturan dengan memarkir kendaraan tidak pada tempatnya.
“Vonis denda penting tetapi edukasi kepada masyarakat juga menjadi hal yang penting. Karena ketertiban dan kenyamanan menjadi tanggungjawab bersama,” tutup Kamba.(redaksi)